Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 – 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah serta dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota
Semarang yang didasarkan atas kebijakan pembangunan nasional dan paradigma
baru pembangunan, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Rencana
Tata Ruang Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Semarang sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Tahun 1995 - 2005.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non teknis oleh Pemerintah Kota yang
merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di
atasnya, yang menjadi pedoman pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan
kota.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Rencana Struktur Tata Ruang Dan Pola Pemanfaatan Ruang;
5. Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw);
6. Pelaksanaan Rtrw;
7. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
8. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;
9. Jangka Waktu;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Lain-Lain;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Tahun 1995 – 2005.
44 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN 2023 (585) : 6 hlm.; jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
Dasar hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2016; Perpres Nomor 92 Tahun 2019; Perpres Nomor 126 Tahun 2022; dan Permenko Bidang Marves Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Menteri Koordinator ini mengatur tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional 2022-2024 (Rencana Aksi P3N) adalah rencana program dan kegiatan dalam rangka Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Pemantauan diselenggarakan untuk: a) Mendapatkan data dan informasi yang terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N; b) Memastikan pelaksanaan Rencana Aksi P3N sesuai dengan Indikator Kinerja, program, kegiatan, target/output, dan waktu pelaksanaan; c) Mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi P3N; dan d) Mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi P3N.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 205; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2040
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang di SBWK IV, SBWK VII dan Sebagian SBWK IX.
ABSTRAK:
bahwa Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 266 Tahun 1978 tentang rencana Induk Kota (Master Plan) Dua Puluh tahun Kotamadya Daerah Tingkat I Magelang yang disahkan dengan Surat Kepmendagri No 650 tanggal 1980 merupakan Pola Dasar Pembangunan tata ruang phisik perkotaan dan pengembangan Daerah Tingkat II Magelang; bahwa Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 13 Tahun 1988 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota dengan sebagian Rencana Teknis Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, yang disahkan dengan SK Mendagri No 73 Tahun 1989 tanggal 18 Desember 1989 merupakan dasar bagi penyusunan Rencana Teknik Ruang Kota yang mencakup ketentuan mengenai bagian wilayah dan materi pokok bagi penyusunan Rencana Teknik Ruang Kota; bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota masih bersifat blok peruntukan secara geometris belum merupakan rincian sampai pada setiap petak atau persil peruntukan; bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, diapndang perlu adanya Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, yang penetapannya dituangkan dalam Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 51/PRR Tahun 1960; UU No 20 Tahun 1961; UU No 5 Tahun 1965; UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU No 4 Tahun 1982; UU no 5 Tahun 1992; UU No 14 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; PP No 8 Tahun 1953; PP No 10 Tahun 1961; PP No 224 tahun 1961; PP No 38 Tahun 1963; PP No 45 tahun 1992; PP No 10 Tahun 1993; Keppres No 27 Tahun 1980; Inpres No 1 Tahun 1976; Permendagri No 14 Tahun 1975; Permendagri No 5 Tahun 1977; Permendagri No 2 Tahun 1987; Permendagri No 59 Tahun 1987; Keputusan bersama Mendagri dan MenPU No 503/KPTS/1985; Kepmendagri No 650 - 658 tahun 1985; Kepmendagri No 640/KPTS/1986; Kepmendagri No 59 Tahun 1988; Kepmendagri No 84 Tahun 1992; Inmendagri No 14 Tahun 1988; Ingrub Kepala Daerah Tk I Jateng No 188.5/37/1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 266 Tahun 1978; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 13 Tahun 1988; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 1 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, wilayah perencanaan, rencana teknik ruang kota, pelaksanaan rencana teknik ruang kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana teknik ruang kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1997.
20 hal
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023
Fidusia dan Lembaga PembiayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 5, BN.2023 (201)/25 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung proyek pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1
Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan;
b. bahwa demi keberlangsungan pembangunan Mass Rapid
Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan, perlu dilakukan perubahan komposisi pembebanan pinjaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan yaitu tentang Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan dan pinjaman yang mnejadi beban Pemerintah Pusat
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (7) Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Rukun Tetangga di Wilayah Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2024-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang dibuat bagi daerah yang tidak memiliki Kepala Daerah dikarenakan masajabatan berakhir pada tahun 2023. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan RPD, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU no. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 81 Tahun 2022; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2021.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
1092 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2008 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan
arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah
untuk jangka waktu perencanaan dua puluh tahun,
diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam konteks perencanaan pembangunan di Kabupaten Temanggung, termasuk pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perencanaan, Perencanaan Pembangunan, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPD, RPJMD, dan SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Bagian Wilayah Kota IV
(Kecamatan Genuk)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang terarah, terkendali dan
berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995
– 2005, maka perlu dituangkan didalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota IV (Kecamatan
Genuk) Tahun 1995-2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK IV (Kecamatan Genuk); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK IV (Kecamatan Genuk); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK IV (Kecamatan Genuk); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat