Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diterbitkaN Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
dan Angka Kreditnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008 .
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum jabatan fungsional pengawas sekolah, rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok, beban kerja; kewajiban, tanggung jawab dan wewenang, formasi, pengadaan, pengangkatan; pemindahan; pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Kedudukan dan Daftar Satuan;
(b) Susunan Organisasi Satuan;
(c) Tugas pokok dan fungsi;
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/D),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2022
PERGUB Prov. Riau No. 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Serta Pendidikan Khusus Di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus, maka Peraturan Gubernur No mmor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau, Perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No.22 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No.1 Tahun2021;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 21), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pada Pasal 51 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Dana Pendidikan, Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Dapat Bersumber Dari Bantuan Pemerintah Daerah
b. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan Dan Untuk Meringankan Kualitas Pendidikan, Maka Perlu Diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar Negeri.
1. Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undnag Nomor 29Tahun 2003
4. Undang-Undnag Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2019
12. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 26 Tahun 2019
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2002.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Nasional disamping bertujuan mencerdaskankehidupan bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketaqwaankepada Tuhan Yang Esa serta berahlak mulia untuk menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
anak didik perlu diberikan pendidikan Agama Islam yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPendidikan Diniyah Takmiliyah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistimpendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor1301);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor44.37) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduaatas Undang undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4684);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3763);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanLuar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3413);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39, Tahun 1992 tentang Peran sertaMasyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3485);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48, Tahun 2008 tentang PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendididkan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5105);
14. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DepartemenAgama;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentangKurikulum Madrasah Diniyah;
16. Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2008 tentang PerlindunganAnak (Tambahan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2008 Nomor20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III
JENJANG DAN MASA PENDIDIKAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
EVALUASI DAN SERTIFIKASI
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
NOMOR 12 TAHUN 2012
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Program Paket A dan Program Paket B melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah yang lebih tinggi, perlu melakukan pengaturan mengenai penerimaan peserta didik barn di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14. Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat, Pemerintah Daerah membuat kebijakan
pengaturan Penerimaan Peserta Didik baru di Daerah;
c. bahwa Peraturan Wall Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sudah tidak sesuai dengan
dinamika pendidikan di Kota Balikpapan pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD NO.14 Tahun 2018
Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk:
a. memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki Sekolah negeri secara terarah dan berkualitas;
b. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Daerah;
c. meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Daerah;
d. menjamin PPDB berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan
e. meringankan beban orang tua/wali peserta didik dalam membiayai pendidikan
anaknya.
Mekanisme pelaksanaan PPDB, sebagai berikut:
a. jenjang SMP dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online; dan
b. jenjang SD dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau onlinedan melaksanakan mekanisme luar jaringan (luring) atau offline.
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada Wali Kota melalui Dinas. Dinas wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Pengawasan pelaksanaan PPDB dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas, inspektorat, kecamatan, kelurahan, dewan pendidikan kota dan komite Sekolah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2016
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2016
PENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH - DASAR, SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA, SEKOLAH - MENENGAH - ATAS, - DAN SEKOLAH - MENENGAH - KEJURUAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai Dengan Peraturan Wali Koata No 12 Tahun 2016 bahwa dalam rangka mengatur pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru Taman Kanak-Kanak,dan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
dalam wilayah Kota Lubuklinggau, dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru
Peraturan Wali Kota ini adlah : 1. UU No 7 Tahun 2001 ; UU No 20 Tahun 2003 : UU No 14 Tahun 2005 ; UU No 14 Tahun 2005 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 19 Tahun 2005 ;PP No 48 Tahun 2008 ;PP No: 17 Tahun 2010;Kep MK RI No : 5/PPU/X/12;Permendiknas no 41 tahun 2007;Permendiknas no 20 tahun 2007;Permendiknas no 24 tahun 2007;Permendiknas no 15 tahun 2010;Permendiknas no 23 tahun 2010;Permendiknas no 23 Tahun 2010;Permendiknas no 051/u/ Tahun 2002;Permendiknas no 129a/u/ Tahun 2004;
dalam peraturan wali kota ini antara lain :Calon peserta didik TK/PAUD dan calon peserta didik baru SD, SMP dan Pendidikan Menengah yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis pendidikan yang setingkat lebih tinggi; Peserta Didik Baru tidak diterima pada suatu sekolah apabila daya tampung sekolah tidak memungkinkan dan/atau melebihi kapasitas.SMP, SMA dan SMK dapat menerima Peserta Didik Baru kelas VII
(tujuh)/X (sepuluh) yang berprestasi akademik, olah raga, seni perorangan atau beregu dan MTQ atau yang sejenis berdasarkan tingkat (Internasional / Nasional / Regional Wilayah/ Propinsi / Kabupaten / Kota).Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Akademik atau Non Akademik (olahraga, seni/kreativitas), perorangan maupun beregu diberikan penghargaan dalam bentuk dapat diterima langsung tanpa
perengkingan nilai Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten
memiliki kewenangan dan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Pendidikan Dasar
Pasal 18 ayat (6) dan psal 31 UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;UU No 20 Tahun 2003;UU No 14 Tahun 2005;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan dengan UU No 9 tahun 2015 ;UU No 8 Tahun 2016;PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;PP No 55 Tahun 2007;PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;Pemendikbud No 75 Tahun 2016;
Penyelengaraan Pendidikan , Hak dan Kewajiban,Sumber dana,penggunaan dan pertanggungjawaban ,Organisasi dan Perindustrian dana,Monitoring ,evaluasi dan Pelaporan , Pembinaan Dan Pengaawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19)
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 1982
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2019
13. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 38 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Dasar dan Tujuan
3. Bab III : Tata Cara PPDB
4. Bab III : Perpindahan Peserta Didik
5. Bab IV : Pelaporan dan Pengawasan
6. Bab V : Sanksi
7. Bab VI : Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat