Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41, Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 131 ayat (3), Pasal 132 ayat (7), Pasal 133 ayat (3), Pasal 134 ayat (3), Pasal 136 ayat (8), Pasal 141, Pasal 142 ayat (7), Pasal 144
ayat (7) dan Pasal 145 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; PP No 55 Th 2016; Permenkeu No 9/PMK.03/2013; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Objek Pajak; 3. Pendaftaran, Pendataan, Pelaporan, Dan Pembayaran; 4. Ketetapan, tagihan, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak; 5. Keberatan Dan Banding; 6. Pembetulan, pengurangan, Atau Pembatalan Ketetapan, Dan pengurangan Atau penghapusan Sanksi Administratif; 7. Penagihan Pajak; 8. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 9. Pembukuan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
80 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 63 Tahun 2020
PENETAPAN TAMBAHAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMILIHAN JASA KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TAMBAHAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMILIHAN JASA KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Manimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi yang lebih profesional dan efektif , maka dipadang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang acuan dalam Penyusunan Dokumen Pemilihan Jasa konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dan pejabat pembuat komitmen dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja, Tambahan Persyaratan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari persyaratan dan ketentuan kualifikasi bagi peserta tender/penyedia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 63 Tahun 2020
pedoman - pelaporan - harta - kekayaan - penyelenggara - negara - dan - pelaporan - harta - kekayaan - aparatur - sipil - negara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD 2020/64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang diperlukan komitmen Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk melaporkan harta kekayaannya, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016, Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK, dalam rangka efektivitas pelaksanaan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara diperlukan kebijakan daerah dalam pelaksanaanya yang disusun dalam bentuk pedoman pelaporan harta kekayaan yang ditetapkan dengan peraturan Wali Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN RB No. 10 Tahun 2019; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwal Kota Bandung No. 015 Tahun 2014; Perwal Kota Bandung No. 1379 Tahun 2016; Perwal Kota Bandung No. 631 Tahun 2018 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Perwal No. 855 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Wajib Lapor, Tata Cara Penyampaian, dan Pengumuman LHKPN, Wajib Lapor dan Tata Cara Penyampaian LHKASN, Pengelola LHKPN dan LHKASN, Pengawasan, Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN, Tata Cara Penerapan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
16 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Informasi Jabatan pada Dinas Perdagangan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018.
Peraturan ini Tentang Informasi Jabatan pada Dinas Perdagangan;
Ketentuan Umum;
Tujuan Penetapan Informasi Jabatan;
Perumusan Informasi Jabatan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD.2020/NO.63 LL Kota Pontianak : 159 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISA STANDAR BELANJA KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka penyusunan anggaran pada program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisa standar belanja dan standar satuan harga;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permenpupr Nomor 28/PRT/M/2016, Permendagri No.64 Tahun 2020, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.13 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, ASB, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 153 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka untuk melaksanakan perubahan kebijakan dan strategi pemerintah serta menyesuaikan
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi.
kerangka ekonomi daerah perlu menyusun Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2019.
Materi pokok: Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 473 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 63 Tahun 2020
KEBIJAKAN - PENGAWASAN - ATAS - PENYELENGGARAAN - PEMERINTAHAN - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - TASIKMALAYA - TAHUN 2021
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 63, BD Tahun 2020 No.63
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2021.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Permendagri No. 73 Tahun 2009; Permnedagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2020; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Tasikmalaya No. 81 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2021 yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Daerah Kota Cimahi; bahwa Pemerintah Daerah Kota Cimahi memerlukan sistem informasi mewujudkan manajernen
pengelolaan, kepegawaian pemanfaatan data untuk dan informasi kepegawaian; bahwa sistem informasi manajemen kepegawaian di
lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi harus berlandaskan aturan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Daerah Kota Cimahi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelola, mekanisme pelaksanaan SIMAKCI, kerahasiaan, sarana dan prasarana, layanan informasi data kepegawaian, pembinaan, monitoring dan evaluasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 52 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat