1. Ketentuan Umum; 2. Objek Pajak; 3. Pendaftaran, Pendataan, Pelaporan, Dan Pembayaran; 4. Ketetapan, tagihan, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak; 5. Keberatan Dan Banding; 6. Pembetulan, pengurangan, Atau Pembatalan Ketetapan, Dan pengurangan Atau penghapusan Sanksi Administratif; 7. Penagihan Pajak; 8. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 9. Pembukuan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat