Permensos No. 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Peraturan Menteri Sosial NO. 8, BN.2017/NO.901, jdih.kemsos.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Permensos No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Peraturan Menteri Sosial NO. 25, BN.2017/NO.9, jdih.kemsos.go.id :15 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024
Tata Cara - Seleksi - Pengguna - Pita - Frekuensi - Radio
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN 2024 (622); 34 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Menteri Komunikasi
dan Informatika melaksanakan pembinaan penggunaan
spektrum frekuensi radio melalui pelaksanaan fungsi
penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan
pengendalian, yang salah satunya meliputi perizinan
penggunaan spektrum frekuensi radio
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian izin penggunaan spektrum frenkuensi radio; perencanaan seleksi; persiapan seleksi; pelaksanaan seleksi; dan pendanaan perizinan
penggunaan spektrum frekuensi radio
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
34 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024
Penetapan - Balai - Uji Alat Telekomunikasi - Perangkat Telekomunikasi
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN 2024 (557); 23 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan standar teknis pada
setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, untuk
diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengujian
alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
oleh laboratorium uji
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Balai Uji dalam Negeri; Balai Uji Luar Negeri; Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan
Balai Uji Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 577); dan
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan
Balai Uji Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 578),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - URUSAN PEMERINTAHAN - KONKUREN - BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2024 (519);50 hlm;jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika; sub urusan informasi dan komunikasi publik; sub urusan aplikasi informatika; monitoring dan evaluasi; serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024
sertifikasi - alat telekomunikasi - perangkat telekomunikasi
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN 2024 (124); 30 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telah diatur dalam PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sehingga perlu diganti dengan menetapkan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; Perpres No. 22 Tahun 2023; Permenkominfo No. 12 Tahun 2021; Permenkominfo No. 9 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan. Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat. Peraturan Menteri ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis. Pemenuhan Standar Teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk setiap merek, Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dilakukan melalui Pengujian. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dibuktikan dengan Sertifikat. Permohonan persetujuan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara hanya dapat diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga. Permohonan Sertifikat oleh Pelaku Usaha diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Dalam hal permohonan Sertifikat ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan Sertifikat beserta alasan penolakan permohonan Sertifikat melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Pemohon Sertifikat dapat mengajukan pembatalan permohonan Sertifikat kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Penerbitan Sertifikat dikenakan biaya yang merupakan PNBP. Biaya penerbitan Sertifikat disetor ke kas negara melalui sistem pembayaran otomatis. Dalam rangka melaksanakan pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Menteri menetapkan daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis. Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan melalui pemeriksaan Sertifikat; pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukenali terdapat pelanggaran terhadap pemenuhan Standar Teknis, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangundangan. Pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Aparatur Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atauPerangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat