PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NO.MOR 05 TAHUN 2008 TENTANG KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 05 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan maka perlu membentuk Peraturan
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundan�-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, f
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELURAHAN
BAB Ill KEDUDUKAN DAN TUGAS
BABV TATA KERJA
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB VI KEUANGAN
BAB VII LEMBAGA KEMASYARAKATAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NO.MOR 05 TAHUN 2008 TENTANG KELURAHAN
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomar 38 tahun 207 tentang Pernbagian Urusan Pererintahan Antara Pemerintah emerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kata yang memberikan kewenangan di bidang pertambangan umum, minyak dan gas bumi, yang lebih luas kepada daerah, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, maka dipandang perlu adanya regulasi melalui peninjauan kemball terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor $ Tahun 2005 Tentang Peryelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dar Gas Bumi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951; undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan emerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahu 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahu 2002; Keplusan Menteri Energi dan Sumter Daya Mineral Nomor 1453.K/23/MEN/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jepara Nomor 6 Tahun 1990 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (5). Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan di berl akukannya Peraturan Pemeri ntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Batang;
ndang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Per at uran Daer ah Kabupaten Bat ang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kecamatan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi kelurahan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2002 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembangunan
Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan
komunikasi menyebabkan pertumbuhan menara
telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar yang
pembangunannya per lu ditata dan dikendalikan;
b. bahwa pembangunan menara telekomunikasi
merupakan sal ah satu potensi bagi pendapatan daerah;
c. bahwa pelaksanaan otonomi daerah memberikan
kewenangan kepada Daerah untuk mengatur dan
mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di
Daerah;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan
ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Penataan dan Pembangunan bangunan yang berfungsi sebagai penunjang
jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan
dengan keperl uan jaringan telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan termasuk sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan pengujian kendaraan bermotor, merupakan salah satu objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah in Adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 23 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu
menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya ;
bahwa sebagai landasan penetapan urusan pemerintahan dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus
berpedoman pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958 ;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomot 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah;
3. Ketentuan Peralihan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 0261 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan adalah masalah yang
bersifat multidimensi, multisektor dengan
beragam karakteristiknya merupakan
masalah yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabat
manusia; bahwa kemiskinan sebagaimana
dimaksud huruf a, penanggulangannya
adalah menjadi tanggung jawab bersama
antara pemerintah dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a dan b
di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Penanggulangan Kemiskinan di
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, kriteria dan penetapan kemiskinan, strategi penanggulangan kemiskinan, kewajiban dan kewenangan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Jeneponto
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat