Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administarsi Pajak Daerah
PEMBERIAN INSENTIF - BERUPA PEMBEBASAN, PENGURANGAN, JATUH TEMPO - PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD Tahun 2020 No. 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administarsi Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pemberian Insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo, dan pembebasan sanksi administrasi Pajak Daerah dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan,
Jatuh Tempo, Dan Pembebasan Sanksi administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun
2020 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo, Dan Pembebasan Sanksi
Administrasi Pajak Daerah, namun dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi Banten, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 14 Th 2002; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 11 Th 2016; PP No 55 Th 2016; Kepres No 12 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 27 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 45 Th 2020.
Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 27 tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, pengurangan, Jatuh tempo Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Derah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 27 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 65 Tahun 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 65 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 65 Tahun 2020
TATA CARA - PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK - PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Dalam Pelayanan Publik Tertentu.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU no 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 112 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa untuk tetib administrasi dan dalam rangka perjalanan dinas yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Pe;raturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Mengatur pelaksanaan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 65 Tahun 2020
PERWALI Kota Sukabumi No. 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susumam Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 37 Tahun 2016 dicabut.
35 halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 65, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada
Dinas Pertanian Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan
dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian
secara langsung kepada masyarakat pelaku utama dan
pelaku usaha serta stakeholder lainnya di bidang
pertanian, maka dipandang perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan
Pertanian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota ten tang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana
Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/
OT.010 8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Togas dan
Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian
daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 /PERMENTA/N
SM.010/ 9/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
2038);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 /Permentan/
SM.200/ 1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 124);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor );
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V BPP
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggara Satu Data Terpadu Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan satu data terpadu daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggara satu data terpadu daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwako tentang Penyelenggara Satu Data Terpadu Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perpres No 39 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 3 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggara SDTD, pengarah SDTD, pembina SDTD, Walidata dan Walidata pendukung, produsen data, forum data, sekretariat data, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 64/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rincian Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 27 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Pemberdayaan Perempuan;
2. Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak;
3. Bidang Rehabilitasi Sosial; dan
4. Bidang Sosial, Penanganan Bencana Dan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat