Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Pemberdayaan Perempuan; 2. Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak; 3. Bidang Rehabilitasi Sosial; dan 4. Bidang Sosial, Penanganan Bencana Dan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan. d. UPTD; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat