Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggara SDTD, pengarah SDTD, pembina SDTD, Walidata dan Walidata pendukung, produsen data, forum data, sekretariat data, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat