Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 127 huruf e dan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No 28 tahun 2009, perlu ditetapkan Perda tentang retribusi tempat khusus Parkir.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 32 tahun 2004; UU No 28 tahun 2009.
Materi Hukum dalam peraturan ini adalah: Nama, Obyek, Subyek Retribusi, Golongan Retribusi Terminal, Prinsip penetepan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah dan Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat pembayaran Agsuran, , Penundaan Pembayaran, penagian Retribusi, Penghapusan retribusi yang Kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 3 Tahun 2008
pembentukan kecamatan monano kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan monano kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa penggunaannya perlu penataan secara bijaksana dan berkelanjutan dalam rangka mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa peningkatan jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah yang berakibat pada pertambahan kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan yang tidak diikuti dengan pertambahan areal lahan pertanian pangan akan menjadi potensi ancaman terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga perlu upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 41 Tahun 2009; PP Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 30 Tahun 2012; Permentan nomor 7/Permentan/OT.140/2/2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, mengendalikan, membina dan mengawasi, sistem informasi, melindungi dan memberdayakan petani, membiayai bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah secara berkelanjutan, termasuk peran serta masyarakat didalamnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Banjarnegara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang potensial terjadi bencana sehingga dalam upaya penanggulangan bencana beserta akibat yang ditimbulkannya, diperlukan lembaga yang mampu menangani dengan cara yang tepat sasaran, cepat waktu dan terpadu;bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara memandang perlu untuk menindaklanjuti dengan membentuk lembaga yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang menangani masalah bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat penjabaran mekanisme kerja badan penanggulangan bencara daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2011.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi belum didukung dengan Peraturan yang
komperehensif sehingga perlu disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan agar dalam pclaksanaanya dapat
dikelola secara optimal efektif dan efisien,
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupat
Bombana tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana
Nomor 52 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
I. Undang-Undang Nomur 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dani Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaen Bombana, Kabu paten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339)
4. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33
Tambahan Lerbaran Negara Republik Indonesia Noor
3817)
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200.3 tentang Keuangan
Negara [Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 286);
6. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik tLembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repubhik Indonesia
Nomor 5038];
7. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang Undang Noor 12 Tahun 2011 tentang Perbentukan
Peraturan Perun«dang-ndangan (Lmharan Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Noor
183, Tampbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
9. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhik Indonesia
Vomor 5587] sebagaimana telah diubah beberapa kali,tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679]
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar elayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178\;
11 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Permungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubhik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 TAmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan, 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1781);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang embentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
16 Peraturan Daerah Kabupaten Hombana Nomor 8 Tahun 2013
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomumikasi
17. Peraturan Daerah Kabupaten Dombana Nomor 33 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengelolaan Menara
Telekomumikasi.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor
52 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, diubah pada Pasal 9, Pasal 11, dan diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan (I) Pasal yakni Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 Agustus 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 m sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
Peraturan yang akan diaur akibat penetapan Perda ini adalah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun 2022
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a.
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kudus yang tidak dijaminkan kesehatannya pada Perusahaan Asuransi Kesehatan, atau perusahaan / badan penjamin kesehatan lainnya perlu dibebaskan retribusi pelayanan rawat jalan pada Puskesmas;
b.
bahwa guna pelaksanaan pembebasan retribusi tersebut dan guna menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan prinsip – prinsip dasar retribusi di bidang pelayan kesehatan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan mengatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA KAMPUNG DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu adanya
penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas
di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan
UU No.28 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PERDA No.09 Tahun 2016, PERDA No.11 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Alokasi Dana Kampung Di Kabupaten Lampung
Tengah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Halaman 7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2015
PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran partai politik dalam melaksanakan kegiatan operasional sekretariat partai politik dan pendidikan politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; ERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Bantuan Keuangan
3. Penetapan Besarnya Bantuan
4. Tata Cara Pengajuan
5. Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi
6. Penyaluran Bantuan Keuangan
7. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
PERDA Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010.
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.
31 Halaman (Penjelasan 3 Halaman dan Lampiran 8 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat