Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, mengendalikan, membina dan mengawasi, sistem informasi, melindungi dan memberdayakan petani, membiayai bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah secara berkelanjutan, termasuk peran serta masyarakat didalamnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat