Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2005/No. 19, Seri D Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMPANA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PembentukanOrganisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kesehatan
khususnya penyediaan obat dan farmasi kepada masyarakat, perlu
pengembangan usaha Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus yang mengatur tentang keberadaan Perusahaan Daerah Apotek,
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini
sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Apotek
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengaturBadan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang
bergerak di bidang obat-obatan yang modalnya merupakan kekayaan
Daerah yang dipisahkan. yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1982
tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI-DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/No.10, Seri D Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dalam suatu Peraturan Daerah;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2005
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyelenggaraan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No. 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan seluruh
masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang
membutuhkan pelayanan kesehatan; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang
Penugasan PT. Askes (Persero) dalam Pengelolaan Program
Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin, maka
Pemerintah Kabupaten Rembang sepakat untuk mengikuti
program kesehatan bagi masyarakat miskin melalui PT. Askes
(Persero); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1241/Menkes/SK/XI/2004; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan menteri Kesehatan dan kesejahteraan Sosial
Nomor 400-048 dan Nomor : 140/Menkes-Kesos/SKB/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No.9 SERI E NOMOR 8, TLD No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol termasuk barang yang perlu diawasi peredarannya dan penjualannya agar tidak menimbulkan penyakit Masyarakat, maka perlu diatur dan dikendalikan serta diawasi secara ketat;
bahwa kasus-kasus kriminal yang terjadi dimasyarakat sebagian besar diakibatkan perilaku mengkonsumsi minuman beralkohol yang berlebihan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP pengganti UU No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 69 Tahun 1999; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kepmen Perindustrian Dan Perdagangan No. 359/MPP/Kep./10/97; Kepmen Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 360/MPR/10/1997; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan minuman beralkohol; peredaran dan penjualan minuman beralkohol; tempat, waktu penjualan dan pengedaran minuman beralkohol; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; upaya hukum; perizinan, pengawan, pengendalian dan pelaporan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
10 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No8 prp Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.11 Tahun 1962, UU No.13 Tahun 1995, PP No.13 Tahun 1995, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, Kepres No.74 Tahun 2001, Perda Provinsi No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rekomendasi, Larangan Peredaran, Penjualan Dan Produksi Minuman Beralkohol, Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penyidikan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten / Kota sebagaimana diamanatkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten / Kota yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1457 / MENKES / SK / X / 2003, maka perlu pengaturannya dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Kepmenkes No.1457/Menkes/SK//2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup standar pelayanan minimal bidang kesehatan; kedudukan dan pelaksanaan; pengorganisasian dan pembiayaan; pengawasan; serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat