Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan minuman beralkohol; peredaran dan penjualan minuman beralkohol; tempat, waktu penjualan dan pengedaran minuman beralkohol; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; upaya hukum; perizinan, pengawan, pengendalian dan pelaporan; penyidikan; ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat