Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik
di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
b.Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
diatur bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan
dan non perizinan Bupati mendelegasikan kewenangangnya
kepada Kepala DPMPTSP;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Katingan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP DAN ASAS;
BAB IV
PENDELEGASIAN KEWENANGAN;
BAB V
PELAKSANAAN KEWENANGAN;
BAB VI
TIM TEKNIS;
BAB VII
TIM PEMBINA;
BAB VIII
PENGADUAN;
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING
DAN EVALUASI;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan
Non Perizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan kriteria usaha yang didasarkan pada kekayaan bersih, maka perlu mengubah ketentuan mengenai retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Bedrifsreglementerings Ordonnantie 1934; UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 1 Tahun 1957; PP No. 36 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 9 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penyelenggaraan izin usaha perdagangan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Kewenangan penerbitan SIUP berada pada Bupati, namun Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelaksanaan pelayanan izin terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan di Kabupaten Belitung yang bersih, elok, rapi, tertib, indah aman, dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana pemerintah beserta kelengkapannya. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1982; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2010;PP No. 38 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diantaranya adalah tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam dan pantai, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan dan tertib penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 3 Tahun 1993 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian, pengawasan lingkungan, dan kepastian hukum kegiatan usaha serta kelestarian Burung Walet, perlu adanya pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.3 tahun 1982, UU No.5 Tahun 1990, UU No.10 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.45 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; maksud dan tujuan; Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Ketentuan Perubahan; Pelaksanaan Pengelolaan; Kewajiban dan larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
Perda ini memiliki 14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo . Pasal 7 ayat (2) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota meliputi penanganan
bidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemberian izin dan
sertifikasi sarana kesehatan tertentu merupakan urusan pemerintah
Kabupaten/Kota;
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996,Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 80/Menkes/PER/II/1990, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 378/Menkes/PER/V/1993, Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Nomor 394/Menkes-Kesos/SK/V/2001 , Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 640/Menkes/SK/V/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 715/Menkes/SK/V/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 867/Menkes/PER/VIII/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1205/Menkes/PER/X/2004, Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 357/Menkes/PER/V/2006, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 284/Menkes/PER/III/2007, eraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 512/Menkes/PER/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 548/Menkes/PER/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1109/Menkes/PER/IX/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 780/Menkes/PER/VIII/2008, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 161/Menkes/PER/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 317/Menkes/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 340/Menkes/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/Per/VI/2010,Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1191/Menkes/PER/VII/2010, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.5.1641 tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 58 pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perizinan Tenaga Kesehatan, Perizinan Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (TPKA), Perizinan Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional (YANKESTRAD), Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perizinan Dan Sertifikasi Tempat-Tempat Umum Yang Terkait Dengan Kesehatan, Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pwnutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
40 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengurusan perijinan dan non perijinan perlu adanya pengaturan yang terukur dan dibakukan pada standar operasional prosedur dalam pelaksanaannya.
UU No 23 Th 2000; UU No 25 Th 2007; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 97 Th 2014; Permendagri No 24 Th 2006; Permendagri No 52 Th 2011; Permenpan No 35 Th 2012; Per.Kep BKPM No 5 Th 2013; Perda Prov. Banten No 7 Th 2011; Perda No 8 Th 2016; Pergub Banten No 25 Th 2012 yg telah diubah dg Pergub Banten No 11 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup SOP; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan diperlukan adanya upaya pelestarian sumber daya air sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peruntukannya;
b. bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas air dan peningkatan kualitas air limbah serta untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya pengaturan pengelolaan air limbah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air;
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP);
19. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kua!itas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132); 20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 41);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGELOLAAN AIR LIMBAH INDUSTRI, PENGELOLAAN AIR LIMBAH RUMAH SAKIT DAN SARANA KESEHATAN LAINNYA, PERIZINAN, HAK DAN KEWAJIBAN, LARANGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAWAHLUNTO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat