Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penyelenggaraan izin usaha perdagangan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Kewenangan penerbitan SIUP berada pada Bupati, namun Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelaksanaan pelayanan izin terpadu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat