PERBUP Kab. Grobogan No. 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Mencabut :
Keputusan Bupati Grobogan Nomor 2728 Tahun 2003
Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/2794/XIII/tahun 2005
NASKAH DINAS - PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatangana Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi
kepegawaian dipandang perlu memberikan pendelegasian
sebagian wewenang penandatanganan naskah dinas di
bidang kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan
Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Pera~ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
Keputusan Bupati Grobogan Nomor 2728 Tahun 2003, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/2794/XIII/tahun 2005, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 890/ 188/2010, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 501 Tahun 2012, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/320/2014, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/866/2014 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN 2015/NO 999; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pemilihan Agen Perubahan Sebagai Role Model Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 4 dan TLD No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin
penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan
perlindungan bagi Masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi
kebutuhan setiap warganya melalui suatu sistem
pemerintahan yang mendukung penyelenggaraan
pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas
barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu norma
hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik
secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan
sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak
publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan
Publik; memuat anatar lain: ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; sistem pengorganisasian pelayanan publik; hak, kewajiban dan laranngan; penyelenggaraan pelayanan publik; pengaduan; pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik; sistem pelayanan terpadu; peran serta masyarakat; komisi pelayanan publik; kerahasiaan domumen; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 70 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DALAM DAERAH
KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penurunan harga bahan bakar
minyak mulai tanggal 12 Januari 2015 yang berakibat
berkurangnya biaya operasional angkutan dipandang
perlu menata kembali tarif angkutan penumpang
umum dalam daerah Kabupaten Pringsewu dengan
tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan
masyarakat serta kelangsungan usaha penyedia jasa
angkutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
Dalam Daerah Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3427);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Biaya Pihak Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP. 288 Tahun
2008 tentang Tarif dasar Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi
Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun
2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan
Kota;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun
2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di
Jalan dengan Angkutan Umum;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun
2005 tentang Kebijakan Tarif Angkutan Penumpang
dan Barang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor
11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Daerah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1777, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat; Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
8 HLM; Penjelasan : - Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2015
PERDA Kab. Pangandaran No. 29 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2015
Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
Perka BKPM No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010-2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu Retribusi Jasa Usaha yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan umum, mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan daerah yang memadai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perdakab. Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perdakab Nunukan No. 11 Tahun 2008; Perdakab Nunukan No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Tata Cara Pemungutan. Bab 9: Tata Cara Pembayaran. Bab 10: Tata Cara Penagihan. Bab 11: Keberatan. Bab 12: Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 13: Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 14: Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa. Bab 15: Pemanfaatan Retribusi. Bab 16: Insentif Pemungutan. Bab 17: Sanksi Administrasi. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat