a. bahwa hotel merupakan salah satu usaha pendukung sektor
kepariwisataan yang mengedepankan pelayanan di bidang
jasa dan keberadaannya dapat diupayakan bagi peningkatan
Pendapatan Asli Daerah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel termasuk salah satu jenis
Pajak yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam ini atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 06 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten Soppeng, maka perlu diberikan kemudahan yakni membebaskan dari biaya dalam pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2002 perlu dicabut;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4634);
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1674);
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penylenggaraan Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4736);
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerinta, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil’
13. Peraturan Meneri Dalam Negeri RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan pencataan Sipil di Daerah;
Dengan Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Soppeng tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, akan membawa dampak yakni terbebasnya masyarakat dari biaya untuk membayar retribusi penggantian biaya cetak. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi ekonomi yaitu hilangnya Penerimaan asli Daerah dari sektor retribusi dari sektor Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pembebasan biaya dimaksud di atas, ditujukan bagi penduduk yang telah melaporkan peristiwa kependudukannya untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan tepat waktu dan bagi penduduk yang terlambat melaporkan dikenakan sanksi denda administrasi yang besarnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yanfg berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 08 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.04,TLD No.0145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas, dan kualitas masyarakat Morowali yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya, dan berdaya saing berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas, dan kualitas masyarakat Morowali yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya, dan berdaya saing berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan daerah harus tetap terintegrasi dengan sisten pendidikan nasional yang memberi pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manejemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Morowali.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; ruang lingkup; penyelenggaraan satuan pendidikan; hak dan kewajiban orangtua, masyarakat, satuan pendidikan dan pemerintah daerah; peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; dana pendidikan dan pembiayaan pendidikan; dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah; kurikulum; evaluasi, akreditasi dan sertifikasi; buku teks pelajaran; pelayanan pendidikan; kerjasama pendidikan; penyelenggaraan pendidikan asing; data dan informasi; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
21 Halaman, Penjelasan: 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2010
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan
Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang
pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota;
;1.Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;2.UU No 8 Tahun 1981;3.UU No 19 Tahun 1997;4.UU No 15 Tahun 1999;5.UU No 14 Tahun 2002;6.UU No 17 Tahun 2003;7.UU No 1 Tahun 2004;8.UU No 7 Tahun 2004;9.UU No 10 Tahun 2004;10.UU No 15 Tahun 2004;11.UU No 32 Tahun 2004;12.UU No 33 Tahun 2004;13.UU No 28 Tahun 2009;14.PP No 58 Tahun 2005;15.PP No 65 Tahun 2005;16.PP No 43 Tahun 2008;17.PD No 13 Tahun 2002;18.PD No 4 Tahun 2008;19.PD No 7 Tahun 2008
;1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak air tanah;3.dasar tarif pajak air tanah;4.cara penghitungan pajak air tanah;5.wilayah pemungutan pajak air tanah ;6.masa pajak dan saat terutang nya pajak;7.tata cara pemungutan ,pembayaran dan penagihan pajak daerah ;8.pemeriksaan;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran ;12.kedaluarsa penagihan ;13.insentif pemungutan ;14.ketentuan khusus;15.penyelidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2010
Sumber daya air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia terutama pada sektor pertanian, oleh sebab itu irigasi sebagai salah satu sarana pendistribusian air sangat menentukan keberhasilan pembangunan; bahwa pengelolaan irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya air merupakan sektor dari pembangunan pengairan yang sangat penting dalam menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan daerah.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman;
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
7. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
8. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
10. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
11. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
23. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A;
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi;
I R I G A S I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Materi Pokok: Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal;dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan-ketentuan tentang retribusi daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Semua ketentuan yang menyangkut, ketentuan mengenai teknis, tata cara, prosedur, persayaratan dan penyelenggaran serta pelayanan yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha sepanjang belum ada perubahan peraturannya dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4,TLD NO.4, LL PROVINSI MALUKU: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Pendaftaran, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidka berlaku lagi.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat