Dengan Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Soppeng tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, akan membawa dampak yakni terbebasnya masyarakat dari biaya untuk membayar retribusi penggantian biaya cetak. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi ekonomi yaitu hilangnya Penerimaan asli Daerah dari sektor retribusi dari sektor Kependudukan dan Catatan Sipil. Pembebasan biaya dimaksud di atas, ditujukan bagi penduduk yang telah melaporkan peristiwa kependudukannya untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan tepat waktu dan bagi penduduk yang terlambat melaporkan dikenakan sanksi denda administrasi yang besarnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yanfg berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat