Rencana Pembangunan – Pengembangan Perumahan – Kawasan Permukiman
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2019 (17)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, serta kebutuhan lahan yang semakin terbatas dan tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli, diperlukan pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.88 Tahun 2014; Permenpera No.12 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Perda ini berisi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Fungsi, Sistematika Dokumen RP3KP, Penyelenggaraan RP3KP, Jangka Waktu RP3KP, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi dan Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diatur dengan PerBup.
479 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
a. bahwa tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan
dasar dan mempunyai peranan strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian masyarakat serta
sebagai salah satu upaya membangun manusia
seutuhnya, mempunyai jati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa kebutuhan perumahan yang semakin meningkat
dan keterbatasan lahan di wilayah Kabupaten Bantul
memerlukan alternatif bentuk perumahan yang lebih
efektif dan efisien dalam pemanfaatan ruang;
c. bahwa pengaturan mengenai Rumah Susun di tingkat
nasional dan provinsi belum secara lengkap mengatasi
permasalahan yang ada di Kabupaten Bantul;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah
Susun;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2019 / No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, perlu menetapan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2011 telah diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2018 tentang; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 21 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 18 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Prinsip
3. Maksud dan Tujuan
4. Perumahan
5. Penyediaan PSU Perumahan
6. Persyaratan dan Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan
7. Pemanfaatan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
8. Pelaporan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pembiayaan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentua Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
23. Ketentuan Peralihan
24. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019
penyelenggaraan - perumahan - kawasan - permukiman - dan - penanganan - kawasan - kumuh
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2019/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PENANGANAN KAWASAN KUMUH
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir batin untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penagangan Kawasan kumuh.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 tahun 2010; PP No. 14 tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011; Perda kota Bandung No. 06 Tahun 2014; Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 14 tahun 2018; Perda kota Bandung No. 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Pola Koodinasi, Kerjasama Dan Peran Masyarakat, dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
58 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang, berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan kehidupan yang layak dan sehat, serta berhak memperoleh layanan kesehatan; bahwa di Kabupaten Karanganyar masih terdapat perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang memerlukan penanganan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,, sebagaimana . telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan perkembangannya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, kerjasama, peran masyarakat dan kearifan lokal, persyaratan dan larangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, ketentuan larangan yang mengatur hal yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, telah dibentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun
2011-2031; bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dengan
menghasilkan rekomendasi berupa rencana tata ruang
yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa
berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu
direvisi; bahwa berdasarkan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, dengan adanya
perkembangan keadaan khususnya terkait dengan
kebijakan penataan ruang Nasional dan Provinsi Jawa
Tengah, dinamika pembangunan dan perkembangan
peraturan perundang-undangan, Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Batang perlu revisi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peran Dan Fungsi, Serta Cakupan RTRW Kabupaten, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Ketentuan Pidana, Jangka Waktu dan Peninjauan Kembali, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Daerah KabupatenBatang Nomor 7 Tahun 2011 dicabut.
191 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, serta untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kabupaten Karanganyar maka kebijakan penyediaan perumahan . diarahkan melalui pembangunan Rumah Susun dengan memperhatikan faktor sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan yang hidup dalam masyarakat; bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun, serta untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal pemilikan Satuan Rumah Susun, penggunaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah . Susun, ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan, serta permohonan izin pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan' Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerinah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kebijakan dan jenis rumah susun, perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, larangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak,
asri, bersih, teratur dan lingkungan yang sehat, perlu
dilakukan penataan dan pengelolaan permukiman di
wilayah pesisir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir, meliputi:
a. penataan;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. larangan;
d. peran serta masyarakat;
e. pengawasan dan pengendalian;
f. pendanaan;
g. Ketentuan penyidik; dan
h. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat