Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9, LL Kota Pontianak : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMNUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga berpotensi semakin meluas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.75 Tahun 2006, Permenko kesra No. 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, Permendagri No.20 Tahun 2007, Permenkes No.74 Tahun 2014, Permenkes No.4 Tahun 2019, Kepmenakertrans No. Kep.68/Men/IV/2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pencegahan, Penanggulangan, Hak dan Kewajiban, Larangan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
13 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan memiliki kedudukan panting dalam
pembangunan, berhak untuk mendapatkan rasa aman,
babas dari ancaman katakutan, dan babas dari penyiksaan
atau parlakuan yang merendahkan harkat dan martabat
sebagaimana amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah,
eksploitasi, dan penelantaran terhadap perempuan yang
terjadi di daerah diperlukan adanya upaya strategis dari
Pemerintah daerah guna memberikan perlindungan
terhadap perempuan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah di bidang perlindungan perempuan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Keija, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Hak Perempuan; Perlindungan Perempuan; Pemberdayaan Perempuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan; Mekanisme Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan; Kelembagaan; Koordinasi dan Kerja Sama; Pengembangan Data Sistem dan Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
27
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin dan melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskrimiriasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa dalam rangka optimalisasi perlindungan anak di
Kabupaten Kolaka Utara yang belum di]aksanakan secara
maksimal pcrlu dilakukan upaya-upaya yang efektif,
komprehensif dan integratif dalam rangka perlindungan
anak;
c. bahwa dalam melindungi serta memberikan kepastian
hukum terhadap anak di Kolaka Utara perlu diatur dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
4339);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 ten tang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/K ota Layak Anak
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pem bentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 532);
9. Peraturan Menteri Pcmberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nornor 14 Tahun 2011 tentang Panduan
Evaluasi I<abupaten/ Kota Layak Anak (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindurigan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari
kekerasan Berbasis Gender Oalam Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1721);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB III TANGGUNG JAWAB
BAB IV PENCEGAHAN
BAB V PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
BAB VI PENANGANAN
BAB VII PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN
BAB VIII LARANGAN
BAB IX KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PERAN SERTA
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
41 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021
Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berupaya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas di Daerah agar dapat menjadi individu yang mandiri dan berperan dalam pembangunan daerah, perlu perlindungan dan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 91 dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah merupakan salah satu pihak yang berkewajiban untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; PP No. 75 Tahun 2020; PERPRES No. 1 Tahun 2020; PERPRES No. 67 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2020.
Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Wilayah Kabupaten Empat Lawang masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, ketelantaran, dan pelecehan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 4 Tahun 2006; No. 54 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, kedudukan anak, perlindungan anak, perwalian, pengangkatan anak, kewajiban dan tanggung jawab, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Ketentuan lebih Ianjut tentang Petunjuk operasional, SPM dan SOP Perlindungan Anak di tetapkan dengan Peraturan Bupati.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, perlindungan dan pemenuhan Hak Anak perlu dilakukan, bahwa sehubungan dengan upaya menjamin Perlindungan Khusus bagi Anak, dan menguatkan peran Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Dunia Usaha, Media Massa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahu 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019;
Kewajiban dan Tanggung Jawab Orangtau/Wali, Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perlindungan, Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan, Peran Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban dan Tanggung Jawab Dunia Usaha, Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam memenuhi kebutuhan Hak Anak, Setiap Anak mendapat perlindungan untuk beribadah, Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Perlindungan Anak di bidang sipil, Perlindungan Anak di bidang Kesehatan, Penyelenggaraan Perlindungan Anak di bidang pendidikan, Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, Tata cara Layanan Pencegahan, pengurangan resiko, dan Penanganan Kasus pada Perlindungan Khusus Anak, dan Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rnasyarakat;
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan maka perlu diatur tentang penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalrnana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-Undar1g Nornor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejaheraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6967);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Bentuk-Bentuk Kekerasan
Bab IV Hak-Hak Korban
Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam berbagai bidang pembangunan; b. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sumatera Barat belum dilaksanakan secara optimal sehingga diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkannya; c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum disebabkan belum adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria bidang PPPA yang merupakan amanat dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dibentuk peraturan daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan sistematika sebagai berikut;
1. Ketentuan Umum,
2. Pemberdayaan Perempuan pada Organisasi Kemasyarakatan,
3. Pelembagaan Pengarustamaan Gender,
4. Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak,
5. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,
6. Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan Korban kekerasan dan Anak Yang memerlukan Perlindungan Khusus
7. Peningkatan Kualitas Keluarga,
8. Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan,
9. Data Gender dan Anak,
10. Koordinasi,
11. Forum Anak Daerah,
12. Kerjasama,
13. Partisipasi Masyarakat,
14. Pembinaan dan Pengawasan,
15. Pendanaan,
16. Ketentuan Peralihan,
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - Keluarga, Perlindungan Anak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan
kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
b. bahwa dalam kehidupan penyandang disabilitas di
Kabupaten Bondowoso belum sepenuhnya mendapatkan
hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelindungan dan
pelayanan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan
dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelindungan dan
pelayanan bagi penyandang disabilitas yang diakomodasi dalam
program/kegiatan Perangkat Daerah dan kemampuan
keuangan daerah berdasarkan kebutuhan penyandang
disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang cenderung mengalami tindak penyiksaan dan kekerasan sehingga harus mendapatkan perlindungan;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Buton, perlu dilakukan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteru Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 146);
Bab I Ketentuan Umum
Bab III Kekerasan
Bab IV Hak Korban
Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab VI Perlindungan Korban
Bab VII Sistem Informasi/Pelaporan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat