Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab III Kekerasan Bab IV Hak Korban Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab Bab VI Perlindungan Korban Bab VII Sistem Informasi/Pelaporan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pembiayaan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
23 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2021
Tanggal Berlaku
23 Februari 2021
Sumber
Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 170
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan