Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 2 Seri E Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa Olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, sejahtera dan berprestasi;
b. bahwa dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan pemerataan akses masyarakat terhadap Olahraga, Pemerintah Daerah perlu mengatur penyelenggaran Keolahragaan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenanganuntuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaran Keolahragaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 42/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Kota
Mojokerto, sektor kepemudaan dan olahraga memegang peran
penting dan strategis untuk mewujudkan generasi yang
berakhlak mulia, sehat, cerdas, berprestasi dan bertanggungjawab
serta mempunyai kualitas hidup secara jasmani dan
rohani sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Kota Mojokerto berwenang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan dan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk bersinergi
dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan dan mempunyai
kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan kepemudaan
dan olahraga di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; 3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. kepemudaan;
c. keolahragaan;
d. prasarana dan sarana;
e. penghargaan;
f. peran serta masyarakat;
g. pembiayaan; dan
h. pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan objek dan perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Thaun 1983, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kudus 3 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 yaitu tentang objek retribusi dan struktur dan berasnya tarif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2021
Dalam rangka mewujudkan Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan
pembangunan Kepemudaan sehingga Pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat
daerah, nasional maupun internasional. Dalam pembangunan daerah, Pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m dan huruf
s angka 1 (satu) Pembagian Urusan pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan urusan Kepemudaan demi kepastian hukum sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Kepemudaan.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 60 Tahun 2013; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permenpora Nomor 59 Tahun 2013; Permenpora Nomor 11 Tahun 2017; Perda Kalsel Nomor 10 Tahun 2019; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Kepemudaan, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Perencanaan Pembangunan Kepemudaan; Penyelenggaraan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan; Kerjasama; Penghargaan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021
bahwa Pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sebagai generasi penerus yang akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dan bahwa program pembangunan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan merupakan upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab, dan pencitraan jati diri Pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan terpadu, Sehingga dalam rangka memberikan dasar hukum terhadap kebijakan pelayanan kepemudaan, diperlukan pengaturan mengenai kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2017.
Ketentuan Umum, Peran, Tangung Jawab, dan Hak Pemuda, Pembangunan Kepemudaaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Perencanaan Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana, dan Sarana Kepemudaan.Organisasi Kepemudaan, Tim Koordinasi, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
17 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2021
bahwa dalam rangka memberdayakan pemuda, organisasi pemuda dan mewujudkan Pemuda yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka diperlukan penataan kepemudaan secara menyeluruh agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional; bahwa dalam rangka untuk mewujudkan dan
mengembangkan Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi Kabupaten Layak Pemuda diperlukan instrumen regulasi yang menguatkan arah kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhi hak kepemudaan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan diperlukan pengaturan untuk mendukung kebijakan nasional, menetapkan kebijakan daerah dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimandimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, permenetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, berisi tetang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Pengembangan KLP;
4. Penyelenggaraan Kepemudaan;
5. Organisasi Kepemudaan;
6. Prasarana dan Sarana;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Partisipasi Masyarakat;
9. Pembiyaan;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan upaya peningkatan kualitas pemuda dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat secara jasmani, rohaniah dan sosial melalui penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan;
b. bahwa penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan dilaksanakan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, kreatif, sportif, disiplin, profesional, demokratis, bertanggungjawab dan berdaya saing serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan wajib pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
11. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Keolahragaan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2017 Nomor 1).
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan Dan Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat Kab. Tasikmalaya yang memiliki kompetensi , daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi Dan untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 7 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 44 Tahun 2014; Perda Prov Jabar No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fungsi Tujuan Prinsip Dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, Perencanaan, Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan, Tenaga Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyediaan Prasarana Dan Sarana, Industri Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaraan Dan Festival Olahraga, Standardisasi Akreditasi Dan Sertifikasi Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2021
bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; Dan bahwa dalam pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Kota Banjar belum dilaksanakan secara optimal serta masih bersifat parsial, Sehingga untuk membangun pemuda di Kota Banjar, diperlukan pengaturan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Fungsi Dan Karakteristik Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota, Peran, Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Penyadaran, Pemberdayaan, Pengembangan, Koordinasi Dan Kemitraan Kepemudaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2021
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1)Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentag kepemudaan ,pemerintah kota mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapakan kebijakan sesuai kewenanganya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan,maka diperlukan peraturan daerah untuk memberikan kepastian dalam pembengunan kepemudaan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 20 Tahun 2003;UU No 40 Tahun 2009;UU No 17 Tahun 2013;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 41 Tahun 2011;Perpres No 66 Tahun 2017;Permendagri No 57 Tahun 2017;Perda No 19 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,Tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah kota,peran tanggung jawab dan hak pemuda,perencanaan,perencanaan,Pembangunan kepemudaan ,Sarana dan Prasarana,Organisasi dan satuan tugas kepemudaan,Pencatata dan Pelaporan,Penghargaan,kerjasama dan kemitraan ,Pendanaan ,Pembinaan dan pengawasaan ,Sanksi Administratif,Ketentuan peralihan ,ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
43 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat