Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Peran, Tangung Jawab, dan Hak Pemuda, Pembangunan Kepemudaaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Perencanaan Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana, dan Sarana Kepemudaan.Organisasi Kepemudaan, Tim Koordinasi, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2021
Sumber
LD 2021/2
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 890 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan