BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2021
Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi
Perda No. 19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Midal Daerah kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petro Muba
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 4 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka pengaturan mengenai Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi perlu diperbaharui dan disempurnakan.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 118 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; perubahan status hukum; nama dan tempat kedudukan; kegiatan usaha dan anak perusahaan; jangka waktu berdiri; anggaran dasar; modal dan saham; organ PT. PETRO MUBA (PERSERODA) dan pegawai; penggunaan laba; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Mencabut Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi; Perda No. 19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Midal Daerah kepada Perseroan Terbatas Petro Muba; Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
19 hlm, 4 lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih Dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2021/NO.11, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.13 Tahun 2019
Perubahan pasal 27, Pasal 57, Pasal 61, Pasal 85, Pasal 102 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
4 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah serta guna
menggerakkan perekonomian daerah, perlu diciptakan
kemudahan iklim usaha melalui penyelenggaraan
perizinan berusaha dan perizinan non berusaha dengan
berpedoman pada peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan non
beru saha di daerah yang cepat, mudah , terintergrasi,
transparan , efesien, efektif dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non
Berusaha di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
P em bentukan Daerah Tingkat II diSulawesi (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, T am bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tam bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tam bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2021 Nomor 20, Tambahan Lem baran Negara republik
Indonesia Nomor 6622);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
17. peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
6640) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
6641) ;
-5-
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 40, Tambahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 6642);
20. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 128);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1966);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
BAB V
PELAKSANAAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
BAB VI
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN
NON BERUSAHA DI DAERAH
BAB VII
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA
BAB IX
PENDANAAN PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
BAB X
SANKSI ADMINISTRATE
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 11 TAHUN 2021
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Perda Kab Bengkulu Tengah No 11 Th 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Raflesia menjadi PUDAM Tirta Raflesia, serta untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif, efisien dan produktif, perlu dilakukan perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja PUDAM Tirta Raflesia Kab Bengkulu Tengah
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang SOTK PUDAM Tirta Raflesia Kab Bengkulu Tengah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945
2. UU No 24 Th 2008
3. UU No 23 Th 2014
4. PP No 54 Th 2017
5. Permendagri No 2 Th 2007
6. Permendagri No 37 Th 2018
7. Perda Kab Bengkulu Tengah No 10 Th 2020
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Perbup Bengkulu Tengah No 27 Th 2013 tentang SOTK PDAM Tirta Raflesia Kab Bengkulu Tengah
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2021
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - air - minum - tirta - medal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Sumedang Tahun 2021 No. 11, TLD. No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Nomor 5 Tahun 2020, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No.5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, yaitu penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Medal dimaksudkan untuk memenuhi modal dasar. Selain itu juga mengatur penyertaan modal daerah, sumber dana yang bersumber dari APBD, pembinaan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing,
pengembangan usaha, dan kualitas layanan dalam memenuhi
kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kabupaten
Kendal diperlukan peningkatan kapasitas permodalan
perusahaan; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalan
perusahaan, Pemerintah Kabupaten Kendal perlu melakukan
penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk Penyertaan Modal
BAB III Tata Cara Penyertaan Modal
BAB IV Modal Dasar Pemda
BAB V Jumlah Penyertaan Modal
BAB VI Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, dan Pengendalian
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan fungsi Badan Usaha Milik Daerah sebagai Pelaksana kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, permodalan, tata cara penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, laba dan/atau hasil usaha, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat