Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab Pemda terhadap pemenuhan hak masyarakat atas penyediaan air minum yang berkualitas dan bermutu perlu dilakukan penyelenggaraan penyediaan air minum oleh PDAM secara profesional.Perda Kotamadya Tingkat II Padang No. 05/P/D/1974, Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Padang No.9 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Status Hukum
3. Nama, Lambang, Tempat kedudukan Hukum, dan Kegiatan Usaha
4. Jangka waktu
5. Modal
6. Organ dan Pegawai
7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya
8. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
9. Penggunaan laba PDAM
10. Penugasan
11. Evaluasi dan Restrukturisasi
12. Pembubaran
13. Pembinaan dan Pengawasan
14. ketentuan Peralihan
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Padang No.9 Tahun 2013
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar "Baiman" Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pasar diperlukan suatu pengelolaan pasar yang transparan, akuntabel dan professional. Dengan pengelolaan yang profesional ini
diharapkan akan memberikan kontribusi retribusi kepada daerah yang lebih optimal; bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perusahaan Daerah Pasar "Baiman" Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar "BAIMAN" Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup Usaha; Modal; Pengurus; Kewenangan Walikota; Badan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Pengelolaan Aset; Pengelolaan Perusahaan; Rencana Kerja, Tahun Buku; Dan Laporan Tahunan; Logo Perusahaan; Laporan Kegiatan Usaha; Sanksi dan Pengahargaan; Penggunaan Laba Bersih dan Dana Cadangan; Pmbubaran dan Likuidasi; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, PERDA KAB. SEMARANG NO. 1, LD 2021/NO.1. TLD NO. 1, 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
alam rangka memenuhi modal dasar Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.10 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.14 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Bentuk Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Hak Dan Kewajiban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan indikator keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Manuntung Berseri (PD. AUMB) menunjukkan kemunduran usaha karena
modal yang defisit, dan sesuai Laporan Auditor Independen tahun 2009
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) diberikan
Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Sampai tahun 2013
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) meskipun
tetap melakukan kegiatan, namun hasil assessment menunjukkan nilai
defisit yang semakin besar dan akumulasi kerugian melebihi nilai aset PD
AUMB, dengan demikian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung
Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut sudah tidak layak lagi
dipertahankan sebagai BUMD Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan untuk
menghindari pembebanan keuangan yang lebih besar kepada Daerah maka
harus dilakukan likuidasi (pembubaran). Berdasarkan pertimbangan
tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Likuidasi (Pembubaran)
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB)
Kabupaten Tanah Laut. Pelaksanaan Likuidasi (pembubaran) Perusahaan
Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan
yang berlaku. Sesuai hasil dari akuntansi likuidasi dengan nilai
aset dan kewajiban yang menyisakan modal negatif, maka ditetapkan
Rekening Dalam Penyelesaian (RDP), yang menjadi kewajiban dan tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan mengacu kepada
dokumen penilaian likuidasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
hutang kepada pihak ketiga dan/atau kewajiban lainnya. Direksi PD. AUMB
bertanggung jawab atas segala manajemen perusahaan berkenaan
pertanggungjawaban pengelolaan asset sampai perusahaan dilikuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA LIHOU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki Perusahaan Daerah Air Minum. Untuk menindaklanjuti mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta diperlukan pedoman dalam Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMNENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; PERDAKAB. SIMALUNGUN No. 43 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati. Laba dan Hasil Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD yang menjadi Hak Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Dalam Modal PT BPD SumselBabel
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2010, Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan; Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPD Sumsel Babel, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun
ABSTRAK:
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas Air Minum , Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan Air Minum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945; UU No 11 Tahun 1974; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No.1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permendagri No. 71 Tahun 2016 ; Permendagri No. 37 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Perda Kab. Karimun No. 2 tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2013 Nomor 2)
semua peraturan perundangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda Kab. Karimun No. 2 Tahun 2013 tentang PDAM Tirta Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2013 Nomor 2) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
ABSTRAK:
Penyertaan modal daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, serta meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Guna meningkatkan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pelaksanan, Bentuk dan Besaran, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 1 Tahun 2012
Penyertaan Modal daerah ke dalam Modal PT Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Banten Global Development
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal daerah ke dalam Modal PT Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Banten Global Development
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan melalui penyertaan modal kepada PT. Bank Jabar Banten Syariah dan penambahan penyertaan modal kepada PT. Banten Global Development;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal PT. Banten Global Development;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2005, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2006, Perda No. 7 Tahun 2009.
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.penyertaan modal daerah
;4.penambahan penyertaan modal daerah;5.pertanggung jawaban dan kewajiban
;6.hasil usaha;7.ketentuan peralihan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah ke dalam PT. Banten Global Development yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan
pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan
daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal pada PT.
Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PD.
Petrogas Ogan Ilir dan PDAM Tirta Ogan yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Ilir;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini memuat tentang besaran penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kepada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirga Ogan, pelaksanaan penambahan penyertaan modal, deviden dan pembagian laba atas penyertaan modal, serta hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat