Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN DAN SASARAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH BAB V PELAKSANAAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH BAB VI MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH BAB VII PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA BAB IX PENDANAAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH BAB X SANKSI ADMINISTRATE BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA DI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 11
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan