Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan pasal 27, Pasal 57, Pasal 61, Pasal 85, Pasal 102 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.11, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan