Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2023/No.7, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Lembaga Produktivitas Nasional
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perubahan lingkungan strategis, baik skala nasional, regional, maupun global sebagai upaya peningkatan produktivitas nasional lintas sektor maupun daerah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, bentuk, tugas dan fungsi; 2) organisasi; 3) jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas; dan 4) pendanaan dari Lembaga Produktivitas Nasional. Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan program peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
KEPPRES No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
KEPPRES No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan Likuiditas - Bank Indonesia - perubahan
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 30, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti, perlu melakukan perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas atas Bank Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Tap MPR Nomor X/MPR/2001; dan Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 12 Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
KEPPRES No. 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Kewenangan Akses - Berbagi Data dan Informasi - Geospasial - Jaringan Informasi Geospasial Nasional - Kebijakan Satu Peta
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 28, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 serta memperluas akses berbagi data dan informasi geospasial termasuk kepada masyarakat, diperlukan kebijakan penetapan kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 9 Tahun 2016.
Keppres ini menetapkan mengenai kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 24, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus, perlu menetapkan Keppres tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja. Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor dilaksanakan secara ex-officio oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Sumber Daya Air Nasional - Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 23, jdih.setneg.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan mengenai keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keppres ini, bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023
Panitia Nasional - Federation Internationale de Football Association - Under 17 World Cup - Tahun 2023
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 22, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
ABSTRAK:
Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan Federation Internationale de Football Associatian Under 17 World Cup Tahun 2023 melalui pembentukan panitia nasional penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2007; dan PP Nomor 18 Tahun 2007.
Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di: Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Jabar; Provinsi Jateng; dan Provinsi Jatim.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Pada saat Keppres ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga - Legiun Veteran Republik Indonesia
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 21, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil Kongres XII Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober 2022 di Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia Masa Bakti 2022-2027 memandang perlu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2012.
Keppres ini mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Hasil Kongres XII Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober 2022 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik lndonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Panitia Nasional - Konferensi Tingkat Tinggi - Forum Negara Pulau dan Kepulauan - tahun 2023
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 20, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan
(Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Meeting) ke-4 Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2022, Indonesia dimandatkan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023, perlu dibentuk panitia dalam kegiatan dimaksud.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023 (KTT AIS Forum 2023). Panitia Nasional bertugas: 1) menyusun dan menetapkan rencana induk, termasuk di dalamnya penentuan tema dan agenda rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 2) menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 3) melakukan persiapan dan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 4) melakukan monitoring penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 5) melakukan evaluasi penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; dan 6) menyusun laporan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023. Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Sumber pendanaan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 berasal dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 19, jdih.setneg.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Kebaya Nasional
ABSTRAK:
Kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 78 Tahun 2007.
Keppres ini menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional dan Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai penugasan wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Lampiran: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat