PMK No. 139/PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
PMK No. 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan pasar keuangan serta memperluas basis investor
domestik, diperlukan pengaturan mengenai perluasan pihak dan mekanisme penjualan
surat berharga syariah negara dengan cara penempatan langsung (private placement)
oleh Pemerintah kepada para investor dengan tingkat risiko yang dapat ditoleransi
dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk
memenuhi dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di bidang
pengelolaan surat berharga syariah negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan
Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.70), TLN
No.4852), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres 16 Tahun
2018 (LN Tahun 2018 No.33), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemerintah berwenang menerbitkan SBSN yang dapat dilaksanakan secara langsung
oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, oleh Menteri c.q. Direktur
Jenderal. Pemerintah dapat melakukan penjualan SBSN, baik yang diterbitkan secara
langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dengan cara Private
Placement di Pasar Perdana Domestik, diselenggarakan oleh Pemerintah melalui
Menteri. Penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik,
dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Setiap Pihak yang merupakan
Residen dapat membeli SBSN dalam mata uang rupiah dan/ atau valuta asing dengan
cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik. Nominal Penawaran Pembelian
SBSN dalam mata uang rupiah oleh Pihak paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar rupiah), dengan nominal untuk 1 (satu) seri paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bank Indonesia hanya dapat melakukan
pembelian SBSN dengan cara Private Placement untuk SBSN Jangka Pendek. Dalam
rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement, Menteri c.q.
Direktur Jenderal dapat menggunakan Konsultan Hukum. Teknis pelaksanaan
Setelmen hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement mengikuti ketentuan
yang berlaku di Bank Indonesia. Seluruh hasil penjualan SBSN dengan cara Private
Placement, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan Penerbit SBSN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
239/PMK.08/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.08/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 HLM, Lampiran halaman 23-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.08/2021
PMK No. 213/PMK.010/2021 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 46/PMK.010/2018, BN.2018/NO.626, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/ Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara
Di Pasar Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.08/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 16/PMK.08/2015, BN.2015/NO.125,jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 Tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.07/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 180/PMK.07/2015, BN.2015/NO.1437,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.08/2015
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana
Domestik
Mengubah
PMK No. 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan NO. 203/PMK.08/2015, BN.2015/NO.1705,jdih.kemenkeu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.08/2013
PMK No. 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana
Domestik
PMK No. 203/PMK.08/2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang
Mengubah
PMK No. 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang
PMK No. 122/PMK.08/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang
Peraturan Menteri Keuangan NO. 41/PMK.08/2012, BN 2012/ NO 292; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.07/2012
PMK No. 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 111/PMK.07/2012, BN.2012/NO.666, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat