Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2016 Tahun 2016

Tata Cara PembuatanPeraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara PembuatanPeraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
48/POJK.04/2016
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016
Tanggal Berlaku
07 Desember 2016
Sumber
LN.2016/NO.277, TLN NO.5973, ojk.go.id: 7 hlm.
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, beserta Peraturan Nomor III.C.2 yang merupakan lampirannya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan