Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 Tahun 2016

Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
22/POJK.04/2016
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 April 2016
Tanggal Pengundangan
27 April 2016
Tanggal Berlaku
27 April 2016
Sumber
LN.2016/NO.75, TLN NO.5875, ojk.go.id: 8 hlm.
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1075 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan