Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020

Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8/SEOJK.04/2020
Bentuk
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
SE OJK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Mei 2020
Sumber
ojk.go.id : 3 hlm.
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. SE OJK No. 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan