Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Muatan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting menyangkut perkembangan antar daerali yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dengan mengutamakan keselamatan orang dan barang, oleh karena itu perlu dijaga dan dipelihara agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan melakukan penertiban pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan;
b. bahwa untuk mengurangi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh angkutan barang yang melebihi batas Muatan Sumbu Terberat (MST), maupun melebihi Jumlah Berat yang diijinkan (JBI) perlu dilakukan pengawasan dan pengamanan jalan dengan menggunakan Jembatan Timbang yang bersifat tetap, maupun yang dapat dipindah-pindahkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka dipandang perlu mengatur tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENERTIBAN PEMANFAATAN JALAN;
BAB III PENGENDALIAN MUATAN;
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VI KETENTUAN PIDANA;
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan lajunya perkembangan zaman dan pembangunan maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan sosial Ekonomi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa akibat dari perkembangan dan pertumbuhan ekonomi diberbagai sektor jasa usaha, mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan; b.bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan koordinasi dan keterpaduan antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dengan pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah ; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan; Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :
1274/V/TAHUN 2020 tentang Pembentukan Forum
Kelompok Kerja dan Sekretariat Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jalan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Kepala Kepolisian Resor, Perangkat Daerah,Instansi, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat ,Pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan, Tenaga ahli, Kelompok Kerja.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PEMBENTUKAN FORUM LLAJ
BAB V STRUKTUR ORGANISASI, SEKRETARIAT DAN POKJA FORUM LLAJ
BAB VI TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FORUM LLAJ
BAB VII KRITERIA, MEKANISME DAN PROGRAM KERJA
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1983 No.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Penyewaan Kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin Gilas/Tumbuk
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan mobil Jenazah memerlukan penanganan secara khusus dan biaya yang cukup besar, serta pula karena harga bahan bakar dewasa ini cukup tinggi, sehingga perlu
tersedia Anggaran yang memadai. Sehubungan dengan itu, dipandang perlu tarip yang tercantum dalam pasal 8 ayat . (I) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1978 disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk mencapai maksud tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ D rt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978, terutama pada pasal 3, mengatur bahwa pemilik mobil jenazah harus mendapatkan izin dari Pimpinan Rumah Sakit Umum atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu. Besarnya tarif sewa untuk penggunaan mobil jenazah ditentukan berdasarkan kota Rembang dengan kriteria tertentu, dan pembebasan pembayaran sewa diberlakukan untuk kepentingan tertentu seperti pengangkutan jenazah yang memerlukan visum et repartum, keluarga tidak mampu, serta orang gelandangan atau yang tidak diketahui keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Penyewaan kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin / Tumbuk diubah
4 hlm beserta Penjelas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, BN 2023 (183): 11 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus
penumpang dan barang, perlu disusun pedoman mengenai persyaratan, tata cara, dan penerbitan laik fungsi jalan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 1 Tahun 2022; Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 16 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Laik Fungsi Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan administratif.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan
kelancaran bagi pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut
dapat dioperasikan untuk umum.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum
bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga
Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan tempat khusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Purbalingga agar dapat tertata lebih baik, tertib dan teratur perlu adanya regulasi yang mengatur Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan tempat khusus parkir kepada masyarakat agar tercipta keindahan, ketertiban dan kenyamanan ;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung terlaksananya pembangunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Tahun 1999 Nomor 3 Seri B Nomor 2) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 4) perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, hurub b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan serta tempat yang secara khusus digunakan sebagai tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi gedung parkir, taman parkir, pelataran, halaman atau lingkungan parkir, dan/atau tempat terbuka maupun tempat tertutup sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2020
PENGGUNAAN BUKTI LULUS UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BERUPA KARTU UJI DAN TANDA UJI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN BUKTI LULUS UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BERUPA KARTU UJI DAN TANDA UJI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2922/ AJ.402/ DRJD/ 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji, Dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji Dan Tanda Uji telah diatur ketentuan terkait penggunaan bukti lulus uji berkala dari semula berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor berubah menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta guna kelancaran pelaksanaan penggunaan bukti lulus uji berkala berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji.
Mengingat: 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296); 6. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2922/ AJ.402/ DRJD/ 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Penggunaan Bukti
Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional Pengujian Kendaraan Bermotor dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pengujian Kendaran Bermotor, 3. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 4. Golongan Retribusi, 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 6. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi, 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Wilayah Pungutan, 9. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 10. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 11. Sanksi Administratif, 12. Tata Cara Penagihan, 13. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 14. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 15. Peninjauan Tarif Retribusi, 16. Penyidikan, 17. Ketentuan Pidana, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat