Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetpkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu untuk ditinjau kembali;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Darah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi ditetapkan dngan Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun
2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun
2016 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 85 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 63)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan, dan untuk menyesuaikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4219);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1543);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 133).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Susunan organisasi Badan terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Subbagian Program;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah terdiri dari:
1. Subbidang Perencanaan;
2. Subbidang Data dan Informasi Perencanaan; dan
3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan
Pelaporan.d. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri
dari :
1. Subbidang Perekonomian; dan
2. Subbidang Sumber Daya Alam.
e. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan terdiri dari :
1. Subbidang Infrastruktur; dan
2. Subbidang Kewilayahan.
f. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
terdiri dari :
1. Subbidang Pemerintahan; dan
2. Subbidang Pembangunan Manusia.
g. Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
1. Subbidang Sosial dan Pemerintahan;
2. Subbidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
3. Subbidang Inovasi dan Teknologi.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
i. Unit Pelaksana Teknis Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 63), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari anti korupsi, diperlukan peran serta ASN dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. bahwa dalam rangka mendorong peran serta Aparatur Sipil dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Pemerintahan Kabupaten Klungkung.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah tingkat 1 Bali;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3851).
Ketentuan Umum, Penyampaian Pengaduan, Tata Cara Penanganan Pengaduan, Pemberian Perlindungan, Penghargaan Dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor : 44.B/LHP/XVIII.SMG/05/2018 tanggal 21 Mei 2019, perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengendalian Intern dalam Kerangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019, agar menyempurnakan kebijakan akuntansi terkait pendekatan perhitungan penyusutan yang diperoleh tengah tahun;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Psal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, bahwa kodefikasi barang ditujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi yang menggambarkan kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode objek, kode rincian objek, kode sub rincian objek dan kode sub sub rincian objek barang milik daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010,Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Sukoharjo menerapkan SAP Berbasis Akrual. Kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Sukoharjo dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntasi Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 98 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2019
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BATI-BATI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2019/No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Bati-Bati Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan program taktis strategi Badan Layanan Umum Daerah dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (Renstra-BLUD) yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis stratergi dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Bati-bati Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019-2023;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanan Teknis Puskesmas Bati-Bati Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019-2023, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Renstra Blud;
3. Susunan Dan Sistematika Renstra Blud;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin diperlukan strategi
pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol.
Melalui perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin ke dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 34 Tahun 2005; PP Nomor 36 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permen PU Nomor : 29/Prt/M/2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2007; Permen PU Nomor 6/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008; Permen PU Nomor 02/PRT/M/2010; Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010; Permen PU 20/PRT/M/2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013.
Lingkup RTBL Koridor Sungai Baru meliputi pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan kawasanjlingkungan di sepanjang Kawasan Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin. Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Program Bangunandan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Ketentuan Penutup.
Komponen konsep perancangan kawasan Koridor Sungai Baru, meliputi:
a. Struktur peruntukan lahan;
b. Intensitas pemanfaatan lahan;
c. Sistem sirkulasi dan jalur penghubung;
d. Tata bangunan;
e. Sistem ruang terbuka hijau dan tata hijau;
f. Tata kualitas Iingkungan; dan
g. Prasarana dan utilitas.
Penataan Rencana Struktur Pemanfaatan Lahan di Koridor Sungai Baru dikelompokkan menjadi peruntukan lahan makro dan mikro.
Peruntukkan lahan mikro di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin terdiri dari fungsi:
rumah tinggal; toko deret; jasa; warung; perkantoran; fasilitas pendidikan; fasilitas ibadah;
sempadan sungai; lapangan; taman; toko tunggal; wisata perahu; sentra wisata; toko tunggal; dan
ruko.
Pengendalian Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui pengendalian nilai Intensitas Pemanfaatan Lahan, yaitu KDB; KDH; KLB; dan Jumlah Lantai Bangunan.
Penataan tata bangunan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin meliputi: Pengaturan blok lingkungan; Pengaturan kavling'/petak lahan; dan Pengaturan bangunan.
Rencana Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung terdiri dari : Sistem jaringan jalan pergerakan; Sistem sirkulasi kendaraan umum dan Pergerakan Transit; Sistem parkir; Sistem pelayanan lingkungan; Sistem sirkulasi pejalan kaki; dan Sistem jaringan penghubung terpadu.
Sistem jalur servis/pelayanan lingkungan meliputi: jalur pengangkutan sampah; jalur pemadam kebakaran;dan jalur loading dock.
Skenario rencana investasi disusun dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan nyata pembiayaan dan pengelolaan kawasan para pemangku kepentingan terkait, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
68 halaman; Lampiran 41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 1 I Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraruran Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pelaksanaan perizinan secara online, jenis pelayanan perizinan dan non perizinan, tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan melalui OSS, jenis pelayanan perizinan dan non perizinan, tata cara pelayanan perizinan melalui sakpore/simpadu, standar operasional prosedur, pengawasan perizinan berusaha, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 85 Tahun 2019
TA 2020-KAMPUNG-DAERAH-RETRIBUSI-PAJAK-HASIL-BAGI-DANA-ALOKASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 97 ayat (3) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup No.1 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No.20 Tahun 2003; Perda Kab. Berau No.20 Tahun 2019; Perbup Berau No.1 Tahun 2015; Perbup Berau No.62 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2020, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Dana Bagi Hasil; Pengalokasian Pajak Daerah; Pengalokasian Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup; Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat