ABSTRAK: |
- a.
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor : 44.B/LHP/XVIII.SMG/05/2018 tanggal 21 Mei 2019, perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengendalian Intern dalam Kerangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019, agar menyempurnakan kebijakan akuntansi terkait pendekatan perhitungan penyusutan yang diperoleh tengah tahun;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Psal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, bahwa kodefikasi barang ditujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi yang menggambarkan kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode objek, kode rincian objek, kode sub rincian objek dan kode sub sub rincian objek barang milik daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010,Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Sukoharjo menerapkan SAP Berbasis Akrual. Kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Sukoharjo dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntasi Pemerintahan
|