tenaga honorer/kontrak di lingkungan pemerintah kota batam tahun anggaran 2022 - pemberian apresiasi dalam bentuk honorarium bulan ketiga belas kepada
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 925
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
daerah dan kebijakan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Tenaga Honorer/Kontrak di lingkungan
Pemerintah Kota Batam perlu diberikan apresiasi dalam bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022. Anggaran untuk apresiasi dalam bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas kepada Tenaga Honorer/Kontrak telah dianggarkan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja antara Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait dengan Tenaga Honorer/Kontrak telah dituangkan hak mendapatkan Honorarium Bulan Ketiga Belas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Honorer/Kontak di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022,
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.8 Tahun 2021; Perwali Batam No.69 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No.66 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 27 ayat (2), pasal 51, pasal 52 ayat (4), pasal 53 ayat (3), dan pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dengan sistematika;Ketentuan Umum;Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha;Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal;Tim Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Penanaman Modal;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang petunjuk teknis Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit yang terdiri dari ketentuan umum, penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara dan upaya pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kinerja dan prestasi yang sangat baik, maka perlu diberikan suatu penghargaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Bentuk, Kategori, dan Persyaratan Pemberian Penghargaan; Prosedur Pengusulan dan Tata Cara Penilaian; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamongh Praja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, bahwa ketentuan lebih lanjut tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah lebih lanjut diatur dalam Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Pamong Praja Kota Banjarmasin,
Dengan Sistematika;
Ketetuan Umum;
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Audit Kinerja Inspektorat Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan kegiatan pengawasan dalam bentuk audit kinerja untuk menilai tingkat ekonomis, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan oleh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan audit kinerja diperlukan Pedoman Audit Kinerja yang dapat memberikan kesamaan persepsi dan langkah bagi jajaran APIP di Lingkungan Inspektorat Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Pedoman Audit Kinerja Inspektorat Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pedoman audit kinerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 TAhun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2022, adanya perubahan kebijakan syarat penerima dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, mengakibatkan perubahan data penerima dana alokasi khusus non fisk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Kelompok, Antar Jenis, Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar Rincian Objek dan/Sub Rincian Objek, dalam Pasal 13 ayat (1) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 tahun 2022.
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 TAhun 2022 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan produktivitas, nilai tambah dan daya saing Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan pendampingan melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat La
yanan Terpadu-Koperasi, Usaba Mikro, Kecil dan Menengah Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 N
omor 44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nornor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeeintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Aras Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagirnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indenesia Tahun 2020 Nornor 68 tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57); 9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik lndonesia Nomor 02/per/m.kukm/1/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11); 12. Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pedoman dalam pengoperasian Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kccil dan Menengah (PLUT-KUMKM);
BAB I ketentuan Umum
BAB II Pembentukan dan Klasifikasi
BAB III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
BAB IV Kelompok Jabatan Fungsional
BAB V Tata Kerja
BAB VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 57 Tahun 2022
penyelenggaraan - pengembangan - anak - usia -dini - holistik - integratif
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 57 Tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 72 Tahun 2021; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Permenkes No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No. 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 1 Tahun 2019; Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022; Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022; Permendikbudrsitek No. 16 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No.6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Cirebon No. 84 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 70 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Strategi, Sasaran, dan Penyelenggaraan, Gugus Tugas PAUD-HI, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi, Penghargaan, Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
19 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat