audit-kinerja-inspektorat
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2022/No.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Audit Kinerja Inspektorat Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan kegiatan pengawasan dalam bentuk audit kinerja untuk menilai tingkat ekonomis, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan oleh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan audit kinerja diperlukan Pedoman Audit Kinerja yang dapat memberikan kesamaan persepsi dan langkah bagi jajaran APIP di Lingkungan Inspektorat Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Pedoman Audit Kinerja Inspektorat Kota Semarang
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pedoman audit kinerja dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
- 30 hlm
|