Permen ESDM No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Mengubah :
Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN 2020/ NO 146; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 3 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Berupa Tanah, Jaringan, dan Bangunan Permanen Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI BERUPA TANAH, JARINGAN DAN BANGUNAN PERMANEN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah perlu ditetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kolaka Utara;
b.bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Bupati;
b.bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Bupati;
1.Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tetang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Retribusi Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah ( Lembaran Daerah Kabupten Kolaka Utara Tahun 2011 Nomor
0 2;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN,
BAB IV FASILITASI,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
54 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN. 2020 No. 112, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak
sesuai dengan pedoman tata naskah dinas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah
Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur sistematika tata naskah dinas sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. pengamanan naskah dinas;
e. kewenangan penandatanganan;
f. pengendalian naskah dinas; dan
g. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1808),
mahkamah konstitusi - Pencabutan peraturan - pedoman administrasi yustisial
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id: 3 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK adalah bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang pedoman administrasi yustisial bagi Kepaniteraan dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang hanya mengatur standarisasi dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan wewenang MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi sehingga cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK; bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK tersebut telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan MK tentang Pencabutan Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK.
Dasar hukum dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK menyatakan bahwa pedoman administrasi yustisial cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK. Oleh karena itu, peraturan a quo dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi telah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK:
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu
ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai Dokumen Perencanaan Tahunan Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 23);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 19);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010
Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2011 Nomor 3);
24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2011 Nomor 4);
25. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Ketua Rukun Tetangga Serentak
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rukun Tetangga, Untuk pemilihan Ketua RT dilaksanakan serentak, ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Kabupaten Malinau;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rukun Tetangga
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah,
Ketentuan Pasal 21 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m dan huruf n diubah, serta menghapus huruf o, huruf p dan huruf q
Diantara Pasal 21 dan/atau Pasal 22 disipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 21A dan Pasal 21B,
Ketentuan Judul Paragraf 2 Bagian Ketiga, diubah
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) , serta ayat 3 (tiga) dihapus
Ketentuan Pasal 27 diubah dengan ditambah 1 (satu) ayat yakni (4)
Ketentuan Pasal 36 diubah,
Ketentuan Pasal 37 ayat (2) diubah,
Ketentuan Pasal 42 huruf e diubah
Ketentuan Pasal 43 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diubah
Ketentuan Pasal 45 ayat (6) dihapus dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Ketua Rukun Tetangga Serentak
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2021
Mencabut:
1. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 3);
2. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara
Nomor 3 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 26);
3. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 3 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 36); dan
4. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 3 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 64).
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Buton Utara menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton
Utara Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5586);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6570);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 266);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2019
tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan
Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530)
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid 19) dan/ a tau Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1035);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bu ton Utara Nomor 3
Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten B
uton Utara Tahun 2015 Nomor 3); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 1);
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021
Nomor 2);s
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa;
Bab III Penyaluran;
Bab IV Penggunaan Dana Desa;
Bab V Penyusunan Dan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
Bab VI Pemantauan Dan Evaluasi;
Bab VII Sanksi;
Bab VIII Ketentuan Peralihan;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kolaka No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomot 03 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014-2019;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017;
12. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PENGALOKASIAN DANA DESA DALAM APBD,
BAB IV PENENTUAN BESARAN DAN TATA CARA PENYALURAN ADD UNTUK SETIAP DESA,
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2014 yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bombana Nomor 5 Tahun 2014 perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati Bombana tentang Kebutuhan Dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2.
Sistem Budidaya Tana.man (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara diprovinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahunh 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan N,
P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; 13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
15. Kcputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-
DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/ SR.130/ 11/2014 tanggal 27 November 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015;
19. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
32) Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87
Tahun 2014 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015';
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
23.
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
Nomor 7 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tent.ang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat