Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketemtuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 tahun 2016
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
3. Staf Ahli
4. kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah kabupaten Sragen No. 3 tahun 2015 tentang organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintahan daerah mempunyai kewenangan menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain berbentuk produk hokum daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dalam satu kesatuan system hokum nasional. Dalam ranga tertib regulasi, pembentukan produk hokum daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis guna mewujudkan metode dan standar yang tepat dalam pembentukan produk hokum daerah yang baik. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peaturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang tata cara pembentukan peraturan daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dan menetapkan Perda tentang pembentukan produk hukum daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No 20 dan No 77 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah
3. Pembentukan
4. Perda
5. Peraturan Bupati dan PBKDH
6. Peraturan DPRD
7. Keputusan Bupati
8. Keputusan DPRD
9. Keputusan Pimpinan DPRD
10. Keputusan Badan Kehormatan DPRD
11. Partisipasi Masyarakat
12. Tata Naskah
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
PERDA No 8 Tahun 2010.
169 Halaman (Penjelasan 24 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Salah satu kendala dalam upaya mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah
masih banyaknya warga masyarakat Kalimantan
Selatan yang menghadapi permasalahan sosial, seperti
kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan, dan tuna
sosial.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang
harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan
tersebut, Pemerintah
Daerah perlu menetapakan kebijakan sebagai dasar
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi penetapan
kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang sosial. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini, meliputi: wewenang dan tanggung jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; kerja sama; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
33 Halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pola
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bab III Pembentukan UPT
Bab IV Staf Ahli
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; penyelenggaraan urusan; serta urusan pemerintahan sisa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karo;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Karo;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karo;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kebidanan Kabanjahe;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2016
PERANGKAT DAERAH – KABUPATEN TANA TIDUNG – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, perlu dibentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Dasar Hukum: UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 3: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 4: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 5: Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 4 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat