Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah 3. Pembentukan 4. Perda 5. Peraturan Bupati dan PBKDH 6. Peraturan DPRD 7. Keputusan Bupati 8. Keputusan DPRD 9. Keputusan Pimpinan DPRD 10. Keputusan Badan Kehormatan DPRD 11. Partisipasi Masyarakat 12. Tata Naskah 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat