bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71
sampai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 81, Pasal 82 dan
Pasal 90 sampai dengan pasal 106 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk
mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Keuangan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan keuangan desa diselenggarakan dengan
ruang lingkup meliputi:
a. Keuangan Desa;
b. Pendapatan Desa;
c. APBDesa; dan
d. Pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun
2006 tentang Keuangan Desa (lembaran daerah
Kabupaten Brebes Tahun 2006 Seri D Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 4, BN 2015/ NO 395; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten T\.rlungagung Nomor 16
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17
Tahun 201; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 01
Tahun 201 1; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor O2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 3
Tahun 201 1; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 1O
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tlrlungagung Nomor 16
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 0l
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor O2
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 03
Tahun 2012; Peraturan Daeral Kabupaten T\rlungagung Nomor 13
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 01
Tahun 2013
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; meliputi: ketentuan umum; persentase alokasi insentif; penerima insentif; pamanfaatan dan besaran insentif; penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Wonosobo Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Azas
Bab III Puskesmas Wonosobo
Bab IV Organisasi Puskesmas Wonosobo
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumnas Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014; eraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, target penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan target kinerja pendapatan pajak daerah, retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa sehubungan peningkatan permintaan layanan penggunaan tempat olahraga pada lapangan Stadion Kridanggo, GOR Pelajar Hati Beriman dan lapangan tenis Indoor Stadion Kridanggo yang dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga berakibat pada meningkatnya biaya penyediaan layanan dan perubahan sistem layanan, perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa U saha, peninjauan tarif Retribusi Tern pat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Ciamis Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
a. bahwa Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis; b. bahwa berdasarkan Pasal 96 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan ketentuan mengenai tatacara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006
mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 12 tahun 2006 tentang alokasi dana desa di kabupaten ciamis sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 24 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 12 tahun 2006 tentang alokasi dana desa di kabupaten ciamis
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan upaya-upaya pembinaan terhadap usaha-usaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum serta untuk menunjang kelancaran, ketertiban, kecepatan dan ketepatan pelayanan dibidang konstruksi, sehingga dapat memberikan jaminan kepuasan bagi pemakai jasa konstruksi, maka perlu diatur mengenai usaha jasa konstruksi; bahwa pelaksanaan pengaturan mengenai jasa usaha konstruksi di daerah, merupakan tindaklanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas usaha dibidang konstruksi; bahwa Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelengaraan Pemerintah Daerah
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2013 tentang Produk Hukum Daerah
MENGATUR TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan diatas, Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2010; Perda Kota Tarakan No. 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 1.083.129.547.000,00 bertambah sejumlah Rp. 52.646.968.292,00 sehingga menjadi Rp. 1.135.776.515.292,00. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 4)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan. 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Dana Desa merupakan wujud dari
pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan
kewenangan dan otonominya guna peningkatan
pelayanan masyarakat, agar tumbuh dan
berkembang sesuai dengan karakteristik dan
potensinya berdasarkan pada keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan
pemberdayaan masyarakat ; bahwa agar dalam pengelolaan dan pemanfaatan
Dana Desa dapat terarah, terkendali dan dapat
dipertanggungjawabkan maka perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat