Dana Desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Ciamis Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK: |
- a. bahwa Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis; b. bahwa berdasarkan Pasal 96 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan ketentuan mengenai tatacara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006
- mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 12 tahun 2006 tentang alokasi dana desa di kabupaten ciamis sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 24 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 12 tahun 2006 tentang alokasi dana desa di kabupaten ciamis
- 4 hal
|