Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11/11-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015; Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan. Obyek Retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Cara mengatur tingkat penggunaan jasa. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. Tarif ditetapkan seragam untuk setiap bangunan sebesar Rp. 25.000 m persegi. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Cara menghitung retribusi. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (kali) pungut saat mendirikan bangunan. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD (Surat Pembentukan Objek Retribusi Daerah). Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang undangan Retribusi Daerah. Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11, TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar. timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
f. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
g. Masa Retribusi;
h. Wilayah dan Tata Cara Pemungutan;
i. Penentuan Pembayaran, tempat pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
j. Penagihan Retribusi;
k. Pemanfaatan;
l. Keberatan;
m. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
n. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
o. Pembukuan dan Pemeriksaan;
p. Insentif Pemungutan;
q. Sanksi Administratif;
r. Penyidikan;
s. Ketentuan Pidana; dan
t. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
13 Halaman, Penjelasana: 15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) bagi masyarakat khususnya di Kabupaten
Barito Selatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Agar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara
optimal, perlu ditunjang dengan sistem penyelenggaraan
kesehatan dan pembiayaan yang memadai dengan
melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BABV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KADALUWARSA;
BAB XIII
PENGURAN GAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
PEMANFAATAN;
BAB XV
PEMERIKSAAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB
XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2018.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan TERA / TERA Ulang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Pelayanan tera/tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi , Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, Pemberian Keringanan Pengurangan Pembebasan Retribusi Dan / Atau Sanksinya,Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11, LL KAB.KETAPANG: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011, kata “ golf ” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
uud 1945, uu nO.27 tAHUN 1959, uu nO.28 tAHUN 2009, uu nO.23 tAHUN 2014
PERUBAHAN PASAL 2 DAN PASAL 5 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Tarif Pajak Hiburan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun
2011, tidak sesuai dengan keadaan dan untuk optimalisasi
pelaksanaannya, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong
Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan diubah yaitu terkait objek pajak hiburan dan yang tidak termasuk; serta ketentuan tarif pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu objek retribusi yang dipungut Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan;
bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Dharmasraya serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Permendag No. 08/M-DAG/PER/3/2010, Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, objek, dan subjek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat pengunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Pemungutan dan pemanfaatan;
8. Saat retribusi terutang;
9. Tata cara pembayaran;
10. Sanksi administratif;
11. Tata cara penagihan;
12. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
13. Keberatan;
14. Pengembalian kelebihan pembayaran;
15. Kedaluwarsa penagihan;
16. Insentif pemungutan;
17. Ketentuan penyidikan;
18. Ketentuan pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga perlu ditingkatkan dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, pajak daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2011, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB BASEL No. 14 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan Perda Kab. Bangka Selatan No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diubah, yaitu: Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, di antara angka 24 dan angka 25 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, angka 24d, dan angka 24e, angka 31, angka 47 dan 48 diubah; Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i; Ketentuan huruf g ayat (3) Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 16 huruf i dihapus; Ketentuan ayat (3) Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k; Pasal 20 dihapus; Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 41 diubah; Ketentuan BAB II ditambah 1 (satu) bagian yakni Bagian Kesembilan dan di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, dan Pasal 43D; Ketentuan Pasal 44 diubah; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9); Ketentuan ayat (4) Pasal 66 diubah; Ketentuan ayat (3) huruf e dan ayat (6) Pasal 67 diubah; dan Ketentuan Pasal 76 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel;
b) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran;
c) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C;
d) Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame;
e) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan;
f) Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan;
g) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 18 Ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2012 Nomor 169) yang telah beberapa kali diubah, Jenis Retribusi, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur dan Besarnya Tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Retribusi Izin
Trayek dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENNGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI 9. PENETUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN 10. SANKSI ADMINISTRASI 11. PENAGIHAN 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA 13. KETENTUAN PENYIDIKAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat