Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kekayaan daerah serta aset daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Balikapapan yang membahas pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi, unit pelaksana teknis, jabatan fungional, kepegawaian, eselon dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2011.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Banjarnegara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang potensial terjadi bencana sehingga dalam upaya penanggulangan bencana beserta akibat yang ditimbulkannya, diperlukan lembaga yang mampu menangani dengan cara yang tepat sasaran, cepat waktu dan terpadu;bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara memandang perlu untuk menindaklanjuti dengan membentuk lembaga yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang menangani masalah bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat penjabaran mekanisme kerja badan penanggulangan bencara daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2011.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efisien,
efektif dan rasional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah
sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang; bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan sebagai bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 11, erubahan Pasal 19, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22 huruf b, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 31, perubahan Pasal 34, perubahan BAB XI, perubahan Pasal 35, perubahan Pasal 36, perubahan Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Bab XII, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 41, perubahan Pasal 42, penghapusan Bab XIII, penghapusan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, perubahan Bab XV, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 53, perubahan Pasal 54, penyisipan Bab XV A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 diubah.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
A. Bahwa Organisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008;
B. Bahwa Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A, Dan Sebagai Tindaklanjut Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Mendukung Peningkatan Kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 5) Diubah Sebagai Berikut : 1. Ketentuan Bab II Pasal 2 Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2011 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana
Penyuluhan Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan di Kabupaten Temanggung dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Badan ini memiliki struktur organisasi yang mencakup Kepala, Sekretariat, Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Bidang Pengembangan Penyuluhan, Balai Penyuluhan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Magelang memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang
potensial terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia
sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda
dan dampak psikologis yang dalam tingkat kondisi
tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin
terjadi perlu melakukan berbagai upaya secara cepat
dan tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik
melalui berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan,
penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi,
rekonstruksi dan rekonsiliasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah
menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah serta Pasal 18 ayat (1)
dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan
penanggulangan bencana, pemerintah daerah dapat
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah
sebagai bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Eselon Jabatan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2011
Struktur organisasi - Organisasi dan TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KABUPATEN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingka laku, etos kerja danperbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagaimana diamanatkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hakum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.28 Tahun 1999 Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.42 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Keputusan presiden RI No.82 Tahun 1971, Keputusan Presiden RI No.16 Tahun 2005, Pemendagri No.57 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digumakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan,tugas dan fungsi sekretariat dewan pengurus kabupaten korpri; Susunan organisasi; Kepegawaian dan Eselonisasi; Tata kerja;Pendanaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
8 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat