Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas peraturan walikota palangka raya nomor 58 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Materi Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentan Pedoman Pengelolaan Keuangann Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diunduh terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Unang 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 ; Peratuan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016; Peratuan Wali Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 58) diubah sebagai berikut :
a. Pendapatan; b. Belanja; c. Pembiyaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangk apeningkatan kualitas kinerja pelayanan jasa, administrasi dan/atau barang yang diselenggarakan perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemko Semarang, maka perlu dilakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa sebagaimana hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Perwal Semarang tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; PP No 53 Tahun 2010; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PermenPANRB No 16 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan survei kepuasan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2017
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Mengubah
PERWALI Kota Gorontalo No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS & FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas & Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Gorontalo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang administrasi kependudukan perlu penjabaran lebih rinci tentang penerbitan dokumen kependudukan; bahwa untuk efektifnya penjabaran rincian penerbitan dokumen kependudukan perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi , Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
tidak ada
tidak ada
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 201 7, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang APBD 2017 dan ringkasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2017
PERWALI Kota Cirebon No. 62 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PERWALI NO.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERWALI NO.27 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota
Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota balikpapan Dipandang Perlu Untuk Dilakukan Penyesuaian
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 2 2012; No 32 2011; No 27 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 52
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 19 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar (Berita Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2012 Nomor 17)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
15 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Besaran Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Prcsidcn Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota Denpasar tanggal 29 Desember 2016
Pasal 3 Besaran Dana Desa scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 16 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Pada Dinas Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Pada Dinas Perindustrian.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5492 );
6. Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahdaerah
7. peraturan pemerintah nomor 100 tahun 2000 tetang kepangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.
8. peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil.
9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
11. peraturan daerah kota palopo nomor 8 tahun 2016 tentag pembentukan dan susunan perangkat daerah ota palopo.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI PANGAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah KotaPalopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. PeraturanWalikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perindustrian Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan disingkat UPT IP adalah UPT IP
pada Dinas Perindustrian Kota Palopo;
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Industri Pangan.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB D
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT IP.
(2) UPT IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT IP
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABm SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPT, terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha, dan c. Jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi UPI' IP, tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
TUGAS DAN RINCIAR TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perindustrian dalam melak:sanakan sebagian tugas pokok dan kewenagan Dinas Perindustrian dibidang Pengolahan Industri Pangan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(2) Rincian tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. merumuskan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan industri pangan;
b. menyusun perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan industri pangan;
c. melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan industri pangan;
d. menyelenggarakan promosi dan pemasaran basil produksi;
e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BagianKedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Baglan Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI'.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimak:sud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelak:sanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelak:sanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelak:sanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan / atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan ke rumah tanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABAT.Alf FURGSIONAL
pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT IP dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
TATAKERJA
Pasa17
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip :
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simpliflkasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas;dan j. efisiensi.
PasalS
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan I atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan telmis UPI'.
(3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan / atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPI' mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah / swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPI'.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVIIl KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2017
ABSTRAK:
peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017, pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS
1. undang-udnang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
8. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
9. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017
13. peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
14. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah kota metro tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat