Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 58) diubah sebagai berikut : a. Pendapatan; b. Belanja; c. Pembiyaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat