SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT - PEDOMAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangk apeningkatan kualitas kinerja pelayanan jasa, administrasi dan/atau barang yang diselenggarakan perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemko Semarang, maka perlu dilakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa sebagaimana hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Perwal Semarang tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; PP No 53 Tahun 2010; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PermenPANRB No 16 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan survei kepuasan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
- 7 hal
|