Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dengan diundangkanya Permendagri No 31 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana telah dilakukan perubahan beberapa kali terakhir dalam Permendagri No 123 Tahun 2018 tentang perubahan Ke empat atas Pemendagri No 31 Tahun 2011 . Maka perlu membentuk Perwali tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Pasal 18 UUD 1945;
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 22 Tahun 1973;
PP No 50 Tahun 1991;
PP No 35 Tahun 1992;
PP No 55 Tahun 2005;
PP no 56 Tahun 2005;
PP no 58 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 2 Tahun 2012;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 32 Tahun 2011;
Perda Kota Medan No 7 Tahun 2009.
Tata cara pengusulan evaluasi, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Perwali Kota Medan No 29 Tahun 2017
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Cimahi No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
PERWALI Kota Cimahi No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota CImahi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
PERWALI Kota Cimahi No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
PERWALI Kota Cimahi No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Cimahi No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Cimahi No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah
PERWALI Kota Cimahi No. 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2019
pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 7/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI MADIUN JURUSAN PERKERETAAPIAN
KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi ;
b. bahwa dalam rangka membantu mahasiswa penduduk Kota Madiun menempuh pendidikan pada Politeknik Negeri Madiun Jurusan Perkeretapian Kota Madiun yang memiliki prestasi akademik, Pemerintah Kota Madiun memberikan Bantuan Beasiswa Pendidikan sebagai pengembangan dari Program Kartu Madiun Pintar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Politeknik Negeri Madiun Jurusan Perkeretaapian Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun.
1. Beasiswa Pendidikan diperuntukkan pada mahasiswa berprestasi yang menempuh Pendidikan di PNM Jurusan Perkeretaapian sebanyak 1 (satu) kelas berasal dari Daerah;
2. Besaran Beasiswa Pendidikan Mahasiswa PNM Jurusan Perkeretaapian adalah :
a. Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per orang per semester ; dan
b. Uang pangkal sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per mahasiswa dibayarkan 1 kali masa studi.
3. Beasiswa Pendidikan diberikan selama 1 (satu) kali masa studi, yaitu D-4 selama 8 (delapan) semester.
4. Kriteria, persyaratan dan pendaftaran sebagaimana terdapat dalam peraturan walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih sampai dengan jangka waktu tertentu merupakan beban pada neraca keuangan daerah sehingga perlu dilaksanakan penghapusan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1983, UU no.19 tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU no.14 Tahun 2002, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU no.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU no.23 Tahun 2014, UU no.30 Tahun 2014, PP no.14 Tahun 2005, PP no.17 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup dan syarat penghapusan piutang pajak; penatausahaan piutang pajak, kewenangan; tata cara penghapusan piutang; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2019
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2019/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan point V butir 17 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundangundangan; Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan
cara melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan point V butir 39 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya, akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2018 sesuai peraturan perundang-undangan, atau akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai kode rekening berkenaan; Tata cara penganggaran sebagaimana dimaksud huruf c terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian
Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan tahun anggaran 2018 yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 melalui revisi anggaran; Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, serta
berdasarkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai Nomor 900-4835 tanggal 21 Desember 2018 perihal Permohonan penganggaran hutang 2018 pada APBD 2019, Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Nomor 900-7667 tanggal 31 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran BOK, surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai Nomor 900-
050 tanggal 07 Januari 2019 perihal Pembayaran Kegiatan Tahun 2018, surat Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Binjai Nomor 050-124 tanggal 28 Januari 2019 perihal Usulan Mendahului P.APBD T.A 2019, surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai Nomor 900-440 tanggal 29-01-2019 perihal Penambahan Anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 melalui
Mendahului Perubahan APBD, surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai Nomor 900-223 tanggal 01 Februari 2019 perihal Penyampaian Rincian Alokasi DAK Non Fisik PK2UKM Daerah Tahun Anggaran 2019, surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Nomor 900-750 tanggal 20 Februari 2019 perihal Mohon menampung Dana DAK Pertanian TA 2019 pada Dana Mendahului P-APBD 2019, surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor 800-708 tanggal 20 Februari 2019 hal Permohonan Usulan Dana DAK masuk MP-APBD, surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai Nomor 900-279 tanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Pengajuan Dana DAK 2019 ditampung di Mendahului P-APBD, surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.R.M. Djoelham Kota Binjai Nomor 050-3671 tanggal 20 Februari 2019 perihal Usulan Perubahan Anggaran Mendahului P-APBD 2019, surat Kepala Dinas Pariwisata Nomor 900-29 tanggal 20 Februari 2019 perihal Usulan M.Perubahan APBD DAK Non Fisik Pelayanan Kepariwisataan, surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Nomor 050-887 tanggal 21 Februari 2019 perihal Permohonan Usulan DAK Mendahului P.APBD T.A. 2019, surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai Nomor 900-0716 tanggal 22 Pebruari 2019 perihal Usul Penganggaran Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kegiatan Penunjang Administrasi DAK pada MP.APBD 2019, surat Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kota Binjai Nomor 900-726 tanggal 5 Maret 2019 hal Mohon Menampung Dana DAK TA.2019 pada Mendahului PAPBD 2019 dan surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor 800-1022 tanggal 11 Maret 2019 hal Permohonan Usulan Dana DAK MP-APBD dan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai Nomor 900-1318 tanggal 19 Maret 2019 perihal Penyampaian RKA DAK
Tahun Anggaran 2019 perlu merubah Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pelaksana teknis daerah Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota Serang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Serang.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas dan Fungsi; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI, INFAK, DAN SEDEKAH DARI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Untuk lebih mengoptimalkan
pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah
yang berasal dari pegawai di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu
adanya pengaturan mengenai pengumpulan,
penggunaan, dan pengembangan zakat profesi,
infak, dan sedekah dimaksud dan untuk kepastian hukum dalam
pengelolaan zakat profesi, infaq, dan sedekah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Sukabumi tentang Pengelolaan Zakat Profesi,
Infak, dan Sedekah dari Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undan g Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat Profesi,
Infak, dan Sedekah dari Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 9 Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
13 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin maka perlu dilaksanakan kegiatan Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin;
b. bahwa guna mewujudkan kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 4);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 72);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019 yang merupakan acuan dalam penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin agar dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Petunjuk Teknis bertujuan untuk:
a. memberikan konsep dasar, arah, dan prmsip dalam pelaksanaan penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin; dan
b. memastikan penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat 6; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 Yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; Pemendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; Pemendagri No 38 Th 2018; Pemendikbud No 4 Th 2019; Perda Kota Tangerang selatan No 12 Th 2011; Perda Kota tangerang Selatan NO 5 Th 2016; Perda Kota tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perd Kota tangerang Selatan No7 Th 2018; Perwal Kota Tangerang Selatan No 54 Th 2018.
Peraturan wali Kota tentang perubahan Kedua Atas peraturan wali kota Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Perkawinan Anak
ABSTRAK:
Bahwa kasus perkawinan pada usia anak di Kota Yogyakarta semakin lama semakin meningkat dan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan anak.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016
tentang Kota Layak Anak.
Materi pokok: Asas dan Tujuan, Upaya Pencegahan Perkawinan Anak, Penguatan Kelembagaan, Upaya Pendampingan dan Penguatan, Pengaduan, Pemantauan dan Evaluasi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 09 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat