Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat diperluhkan Sumber Daya Manusia yang memadai dan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.1 Thaun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya; Pelaksanaan Tugas; Penilaian Prestasi Pekerjaan; Pemotongan Gaji; Sistem Informasi; Tata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya; Pemutusan Perikatan; Perikatan Kerja Berakhir; Pesangon; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 18 halaman dan 29 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINDAKLANJUTI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PASAL 22 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEKALIGUS UNTUK MELINDUNGI INDIVIDU, KELOMPOK, DAN/ATAU MASYARAKAT DARI KEMUNGKINAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN PANGAN BERUPA BERAS YANG MENJADI HAK DASAR MASYARAKAT DARI KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) YANG TIDAK TERCOVER DALAM PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DARI PEMERINTAH PUSAT, MAKA PEMERINTAH KOTA BLITAR MENYELENGGARAKAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA YANG DIBIAYAI MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 48).
TERDIRI ATAS 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
38 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Parepare;
14. Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pengelolaan dokumen persyaratan perizinan dan non perizinan mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu satu pintu. Jangka waktu pelayanan perizinan dan non perizinan ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar. Besarnya biaya perizinan dan non perizinan dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanaganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Pemerintah Kota menjamin terselenggaranya program
wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021, telah ditetapkan
salah satu misi pembangunan Kota Depok, yaitu mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius dengan salah satu sasarannya yaitu meningkatnya
akses dan kualitas pendidikan;
c. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka pelaksanaan
program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatnya akses
dan kualitas pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, serta dalam rangka melaksanakan salah satu
Program Unggulan Pembangunan Daerah
Tahun 2016-2021, Pemerintah Daerah Kota menyalurkan
Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah
Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka Kota Depok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembiayaan
Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016
Terdiri dari 16 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, sasaran program, besaran dana dan penyaluran dana, penggunaan dana, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan pendidikan
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 10 Tahun 2007
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pembayaran Tunjangan Hari raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 6 tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Seni Budaya Kota Cilegon, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis operasional Urusan Pemerintah di Bidang pariwisata dan Budaya sehingga perlu diganti.
UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 73 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas Dan Fungsi; 6. Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Kepegawaian; 9. Keuangan; 10 Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat