pentaan - dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2017/217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketrntuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 keberadaan kaki lima di cimahi perlu dikelola maka perlu ditetapkan dengan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki LIma Kota Cimahi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 tahun 2001; UU Nio. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Uu No. 1 Tahun 2011; Uu No,. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 125 tahun 2012; Perda Kota cimahi No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur tenatng Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Larangan, pendanaa, Monitoring Evaluasi Dan pelaporan, Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan sangat dibutuhkan komitmen dan peran serta perusahaan melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sinergi dengan program Pemerintah Daerah Kab. Toba Samosir agar terciptanya kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil, koperasi dan pasar tradisional dan dalam rangka memberdayakan pelaku usaha kecil, koperasi, dan pasar tradisional sehingga mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya, maka perlu mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M.DAG/per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu mengatur mengenai penataan, pembinaan dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan toko modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Dasar hukum : UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1997; UU Nomor 5 tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 76 Tahun 2007; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Usaha pasar tradisional digolongkan menjadi beberapa bentuk, yaitu: pasar lingkungan; pasar desa; pasar tradisional; pasar khusus; dan pasar tradisional lainnya. Pendirian dan permodalan usaha pasar tradisional dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, swasta, BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, Badan Usaha, Koperasi, kerjasama kemitraan dan wajib mengacu pada rencana detail tata ruang daerah termasuk peraturan zonasinya. Usaha toko modern dapat berbentuk pusat perbelanjaan dan sejenisnya, seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pelaku usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang perizinan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 17, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 27 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara dan permohonan IUP2T, IUPP, IUTM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017
pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2017, No Reg Perda 7/2017, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap keberadaan usaha mikro dan kecil serta pasar tradisional di Kabupaten Grobogan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017
penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat di Kabupaten Sukoharjo dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dan agar terjadi keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern maka Pemerintah Daerah melaksanakan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Penataan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kemitraan, Pengelolaan Pasar Rakyat, Peran Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Adminstratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2017/7, TLD. No. 329, LL KOTA AMBON : 10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan berkelanjutan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Ambon dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan antara Pemerintah Daerah dengan pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Untuk memeberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksana TSP, program dan bidang kerja TSP, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan TSP, penyelesaian sengketa, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, penghargaan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam konteks negara kesejahteraan sebagaimana diatur dalam konstitusi, telah memberikan dasar pijakan yang kuat bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan fungsi pengaturan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
b. bahwa landasan konstitusional perekonomian Indonesia memberi amanat bahwa dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat tidak hanya menjadi beban dan tanggungjawab negara saja, tetapi juga menjadi tanggungjawab golongan yang mampu berusaha sebagaimana tercermin dalam semangat kekeluargaan dan kebersamaan dalam perekonomian nasional;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kesadaran terkait dengan kesadaran pengusaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan suatu pengaturan sebagai payung hukum yang pasti mengenai tanggung jawab sosial perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN PRINSIP ; 3. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN; 4. BENTUK DAN SINERGI PROGRAM TJSP; 5. FORUM TJSP; 6. MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TJSP; 7. MASYARAKAT SASARAN TJSP; 8. PEMBIAYAAN TJSP; 9. FASILITAS DAN PENGHARGAAN TJSP; 10. PELAPORAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. SANKSI ADMINISTRATIF; 13. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
Sebagai daerah yang memiliki beragam produk, Kabupaten Sumbawa berpotensi memiliki produk lokal yang dapat dikembangkan dan didayagunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan tau dan tana’ samawa. Untuk meningkatkan daya saing produk lokal yang beredar di Kabupaten Sumbawa baik di pasar lokal, nasional maupun internasional, perlu kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan mulai dari bahan baku, pengembangan usaha, pemasaran, tenaga kerja, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan usaha produk lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Produk Lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Program Perlindungan, Usaha Produk Lokal, Tenaga Kerja, Bahan Baku, Pemasaran dan Distribusi, Perlindungan Karya Budaya Daerah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Koordinasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha "Pedaringan" Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa bahwa guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang lebih bermutu dan mampu bersaing di era global, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait perubahan nama, bentuk badan hukum, modal dasar dan ruang lingkup usaha Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota ”Pedaringan” Surakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota“Pedaringan” Surakarta;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Maksud dan Tujuan, Permodalan, Tata Cara Penyertaan Modal, Logo, Kedudukan, Asas, Tujuan,Ruang Lingkup, dan Wilayah Usaha, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tata Cara Evaluasi, SPI, Rencana Kerja dan Laporan, Penggunaan Laba, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Pembubaran dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Penilaian Tingkat Kesehatan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat