Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat